dc.description.abstract |
Pendidikan tinggi ialah salah satu unsur yang ada di dalam peranan
pendidikan, Pendidikan tinggi baik PTN maupun PTS yang berdiri harus memiliki
izin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi, namun pada prakteknya masih adanya pemilik PTS yang masih saja tidak
taat akan peraturan dengan tidak memiliki izin tersebut,sehingga menyebabkan
keluarnya ijazah menjadi tidak sah. Sebagai contoh ialah penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi tanpa izin yang dilakukan University Of Sumatera. Tujuan
penelitian penulis adalah untuk mengetahui proses penyidikan dalam perkara ini,
bagaimana kendala dan upaya apa yang dilakukan untuk mencegah tindak pidana
tersebut
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis empiris dan
menggunakan sifat analisis deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer
yang diperoleh dengan cara wawancara, data sekunder yang diperoleh dengan cara
mengumpulkan bahan kajian dari berbagai sumber daftar pustaka, kutipan-kutipan
pendapat para pakar/ahli dan sumber-sumber lain yang mendukung penelitian ini.
Proses tindak pidana penyelenggaraan pendidikan tinggi awalnya pihak
kepolisian mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada oknum yang melakukan
jual beli ijazah tanpa adanya proses belajar mengajar setelah itu anggota
kepolisian polrestabes medan penyelidikan terhadap universitas tersebut dan
setelah diketahui izin dari universitas tersebut tidak ada dan kampus universitas
itu tidak ada,kemudian polisi menindak lanjuti dengan melakukan penangkapan
terhadap tersangka ditempat kediamannya. Langkah selanjutnya yang dilakukan
penyidik adalah mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang
terjadi. Tidak lupa juga pemeriksaan tersangka dan saksi yang diminta
keterangannya dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Kendala yang
dihadapi dalam proses penyidikan yaitu Minimnya anggaran yang dikeluarkan
oleh pemerintah sehingga proses penyidikan menjadi terhambat. Kurangnya biaya
operasional penyidikan sangat menghambat proses penyidikan, Sarana dan
prasarana yang dimiliki Sat Reskrim Polrestabes medan belum memadai. Upaya
penanggulangan tindak pidana penyelenggaraan pendidikan tinggi yaitu
Melakukan pengawasan terhadap PTS yang dicurigai telah melakukan tindak
pidana penyelenggaraan pendidikan tinggi tanpa izin. Membentuk tim khusus dari
pihak Kepolisian untuk memeriksa izin terhadap PTS yang ada di kota medan
apakah sudah memiliki izin dari Kemenristekdikti apa belum. |
en_US |