Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12401
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNadra, Wira-
dc.date.accessioned2020-11-17T03:14:38Z-
dc.date.available2020-11-17T03:14:38Z-
dc.date.issued2017-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12401-
dc.description.abstractPendidikan tinggi ialah salah satu unsur yang ada di dalam peranan pendidikan, Pendidikan tinggi baik PTN maupun PTS yang berdiri harus memiliki izin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, namun pada prakteknya masih adanya pemilik PTS yang masih saja tidak taat akan peraturan dengan tidak memiliki izin tersebut,sehingga menyebabkan keluarnya ijazah menjadi tidak sah. Sebagai contoh ialah penyelenggaraan Pendidikan Tinggi tanpa izin yang dilakukan University Of Sumatera. Tujuan penelitian penulis adalah untuk mengetahui proses penyidikan dalam perkara ini, bagaimana kendala dan upaya apa yang dilakukan untuk mencegah tindak pidana tersebut Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis empiris dan menggunakan sifat analisis deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dengan cara wawancara, data sekunder yang diperoleh dengan cara mengumpulkan bahan kajian dari berbagai sumber daftar pustaka, kutipan-kutipan pendapat para pakar/ahli dan sumber-sumber lain yang mendukung penelitian ini. Proses tindak pidana penyelenggaraan pendidikan tinggi awalnya pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada oknum yang melakukan jual beli ijazah tanpa adanya proses belajar mengajar setelah itu anggota kepolisian polrestabes medan penyelidikan terhadap universitas tersebut dan setelah diketahui izin dari universitas tersebut tidak ada dan kampus universitas itu tidak ada,kemudian polisi menindak lanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka ditempat kediamannya. Langkah selanjutnya yang dilakukan penyidik adalah mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang terjadi. Tidak lupa juga pemeriksaan tersangka dan saksi yang diminta keterangannya dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan yaitu Minimnya anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah sehingga proses penyidikan menjadi terhambat. Kurangnya biaya operasional penyidikan sangat menghambat proses penyidikan, Sarana dan prasarana yang dimiliki Sat Reskrim Polrestabes medan belum memadai. Upaya penanggulangan tindak pidana penyelenggaraan pendidikan tinggi yaitu Melakukan pengawasan terhadap PTS yang dicurigai telah melakukan tindak pidana penyelenggaraan pendidikan tinggi tanpa izin. Membentuk tim khusus dari pihak Kepolisian untuk memeriksa izin terhadap PTS yang ada di kota medan apakah sudah memiliki izin dari Kemenristekdikti apa belum.en_US
dc.subjectPenyidikanen_US
dc.subjectPendidikan Tinggi Tanpa Izinen_US
dc.titleProses Penyidikan Tindak Pidana Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Tanpa Izin di Kepolisian Resor Kota Besar Medanen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf249.44 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.