dc.description.abstract |
Tanaman yang dikuasai dan dinikmati hasilnya oleh seseorang yang bukan
pemilik tanah merupakan bentuk penguasaan tanah tanpa hak. Kenyataan
menunjukkan bahwa hampir semua kasus yang berkaitan dengan pertanahan
merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena telah menguasai tanah milik
orang lain secara tanpa hak. Kerugian yang timbul karena adanya perbuatan
melawan hukum menyebabkan adanya pembebanan kewajiban kepada pelaku
untuk memberikan ganti rugi kepada penderita dengan sedapat mungkin
mengembalikan ke keadaan semula yakni sebelum terjadinya perbuatan melawan
hukum. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui bentuk pengaturan hukum
mengenai ganti rugi atas perbuatan melawan hukum terhadap tanaman di atas
tanah sengketa, bentuk ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh pihak yang bersengketa berdasarkan KUHPerdata dan analisis
putusan No.15/PDT-G/2011/PN-Lsk tentang ganti rugi perbuatan melawan
hukum terhadap tanaman di atas tanah objek sengketa.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian dengan menggunakan
pendekatan yuridis normatif yang bersumber dari data sekunder. Alat pengumpul
data dalam penelitian ini diperoleh dari studi kepustakaan (library search) dan
studi dokumen.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa pengaturan hukum
mengenai ganti rugi atas perbuatan melawan hukum terhadap tanaman di atas
tanah sengketa diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Bentuk ganti rugi akibat
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa
berdasarkan KUHPerdata Ganti rugi menurut Pasal 1246 KUHPerdata
memperincikan ke dalam 3 kategori yaitu biaya, kerugian, dan bunga. Analisis
putusan No.15/PDT-G/2011/PN-Lsk tentang ganti rugi perbuatan melawan
hukum terhadap tanaman di atas tanah objek sengketa dinyatakan bahwa tindakan
pihak Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum karena sudah memenuhi
unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUHPerdata seperti adanya perbuatan, adanya
melawan hukum dan adanya kerugian yang diderita. Persoalan tumpang tindihnya
hak atas tanah merupakan persoalan utama dalam terjadinya konflik dalam tanah
sengketa. |
en_US |