Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/12383
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSipahutar, Siva Fadillah-
dc.date.accessioned2020-11-17T03:04:41Z-
dc.date.available2020-11-17T03:04:41Z-
dc.date.issued2016-03-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12383-
dc.description.abstractNotaris merupakan pejabat umum yang di angkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang diberikan kewenangan atributif berdasarkan Undang-Undang dan bekerja untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Dalam rangka menjalankan profesinya, seorang notaris wajib dilindungi oleh hukum yang berlaku. Sehubungan dengan pembuatan akta notaris adalah adanya saksi yang diwajibkan untuk hadir dan menyaksikan secara langsung pembuatan Akta Notaris sebagaimana dikenal dengan saksi instrumenter. Tugas saksi instrumenter ini adalah membutuhkan tanda tangan, memberikan kesaksian tentang kebenaran isi akta dan dipenuhinya formalitas yang diharuskan oleh Undang-Undang. Saksi instrumenter bertujuan sebagai alat bukti sehingga dapat membantu posisi seorang Notaris menjadi aman dalam hal akta yang dibuat oleh Notaris diperkarakan oleh salah satu pihak dalam akta atau pihak ketiga. Penelitian ini bersifat yurudis normatif dan analisis kualitatif, maksudnya dari penelitian ini diharapkan diperoleh peraturan per undang-undangan yang berlaku dan menguraikan hasil penelitian dengan kalimat-kalimat sehingga dapat memecahkan suatu permasalahan yang akan diteliti. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Kedudukan Saksi Instrumenter Dalam Akta Notaris yaitu sesuai dengan yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, bahwa pada akhir atau penutup akta harus memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi. Saksi instrumenter memiliki tanggung jawab telah dipenuhi formalitas-formalitas yang ditentukan oleh Undang-Undang yakni, bahwa benar penghadap telah hadir di hadapan Notaris dan identitas penghadap telah sesuai dengan uraian yang dibacakan oleh Notaris, bahwa akta tersebut sebelum ditandatangani oleh para pihak terlebih dahulu dibacakan oleh Notaris kepada para penghadap, dan kemudian ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan. Perlindungan Hukum Bagi Saksi Instrumenter Akta Notaris dalam memberikan keterangan dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).en_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectSaksi Instrumenteren_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Saksi Instrumenter Dalam Pembuatan Akta Notarisen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI SIVA FADILLAH SIPAHUTAR.pdf250.45 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.