Research Repository

Tanggung Jawab Negara Terhadap Tumpahan Minyak (Oil Spill) Di Perairan Laut Suatu Negara

Show simple item record

dc.contributor.author Ningtias, Dwi Harum
dc.date.accessioned 2020-11-17T02:59:20Z
dc.date.available 2020-11-17T02:59:20Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12374
dc.description.abstract Oil Spill atau tumpahan minyak adalah perilisan sebuah cairan minyak hidrokarbon ke dalam lingkungan akibat kegiatan manusia, dan merupkan bentuk polusi. Terhadap hal ini oil Spill/tumpahan minyak yang dimaksud ialah tumpahan minyak yang terjadi di perairan laut suatu negara. Ketika terjadi oil Spill maka tentunya akan terjadi kerusakan di lingkungan tempat minyak tersebut tumpah, secara otomatis maka perairan laut suatu negara yang terkena oil spill akan mendapatkan kerugian. Maka terjadi banyak persolan akibat oil spill itu termasuk tanggung jawab negara asal yang telah melakukan oill spill. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum pengelolaan minyak di perairan laut Internasional, untuk mengetahui pertanggungjawaban negara terhadap oil spill di perairan laut suatu negara, dan untuk mengetahui penerapan sanksi bagi perusahaan negara pelaku oil spill. Sifat penelitian ini termasuk yuridis normatif, sumber data penelitian melalui data sekunder. Alat pengumpul data yaitu melalui data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data penelitian ini adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa. pengaturan hukum pengelolaan minyak di perairan laut Internasional yaitu yang terdapat dalam pasal 150 UNCLOS ayat (2) dan tidak boleh bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 42 Konvensi Hukum Laut 1982, serta pengelolaan minyak itu harus sesuai dengan aturan-aturan, standar dan juga prosedur yang ditetapkan oleh UNEP dan diawasi oleh badan Otorita sesuai Pasal 144 UNCLOS. Kemudian pertanggungjawaban negara terhadap oil spill di perairan laut suatu negara yang berdasarkan pasal 139 ayat (1) bahwa negara peserta konvensi bertanggung jawab untuk menjamin agar kegiatan penambangan di kawasan yang dilakukan secara baik serta terdapat tanggung jawab berupa ganti rugi dan berupa sanksi dan berdasarkan pasal 235 UNCLOS, negara wajib melakukan pemulihan, pembaharuan, pengelolaan lingkungan laut yang terkena dampak oil spill. Selanjutnya penerapan sanksi bagi perusahaan negara pelaku oil spill berdasarkan pasal 139 ayat (2) UNCLOS yaitu perusahaan pelaku oil spill dapat dikenakan sanksi dan berdasarkan pasal 22 Lampiran III tentang Persyaratan Dasar Untuk Prospekting, Eksplorasi Konvensi Hukum Laut 1982 perusahaan harus bertanggung jawab atau berkewajiban membayar ganti rugi atas setiap kerusakan yang timbul dari kesalahannya dalam melaksanakan kegiatannya en_US
dc.subject tanggung jawab en_US
dc.subject Negara en_US
dc.subject oil spill en_US
dc.title Tanggung Jawab Negara Terhadap Tumpahan Minyak (Oil Spill) Di Perairan Laut Suatu Negara en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account