dc.description.abstract |
Oil Spill atau tumpahan minyak adalah perilisan sebuah cairan minyak
hidrokarbon ke dalam lingkungan akibat kegiatan manusia, dan merupkan bentuk
polusi. Terhadap hal ini oil Spill/tumpahan minyak yang dimaksud ialah
tumpahan minyak yang terjadi di perairan laut suatu negara. Ketika terjadi oil
Spill maka tentunya akan terjadi kerusakan di lingkungan tempat minyak tersebut
tumpah, secara otomatis maka perairan laut suatu negara yang terkena oil spill
akan mendapatkan kerugian. Maka terjadi banyak persolan akibat oil spill itu
termasuk tanggung jawab negara asal yang telah melakukan oill spill.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum pengelolaan
minyak di perairan laut Internasional, untuk mengetahui pertanggungjawaban
negara terhadap oil spill di perairan laut suatu negara, dan untuk mengetahui
penerapan sanksi bagi perusahaan negara pelaku oil spill. Sifat penelitian ini
termasuk yuridis normatif, sumber data penelitian melalui data sekunder. Alat
pengumpul data yaitu melalui data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data
penelitian ini adalah analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa. pengaturan hukum
pengelolaan minyak di perairan laut Internasional yaitu yang terdapat dalam pasal
150 UNCLOS ayat (2) dan tidak boleh bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) dan
Pasal 42 Konvensi Hukum Laut 1982, serta pengelolaan minyak itu harus sesuai
dengan aturan-aturan, standar dan juga prosedur yang ditetapkan oleh UNEP dan
diawasi oleh badan Otorita sesuai Pasal 144 UNCLOS. Kemudian
pertanggungjawaban negara terhadap oil spill di perairan laut suatu negara yang
berdasarkan pasal 139 ayat (1) bahwa negara peserta konvensi bertanggung jawab
untuk menjamin agar kegiatan penambangan di kawasan yang dilakukan secara
baik serta terdapat tanggung jawab berupa ganti rugi dan berupa sanksi dan
berdasarkan pasal 235 UNCLOS, negara wajib melakukan pemulihan,
pembaharuan, pengelolaan lingkungan laut yang terkena dampak oil spill.
Selanjutnya penerapan sanksi bagi perusahaan negara pelaku oil spill berdasarkan
pasal 139 ayat (2) UNCLOS yaitu perusahaan pelaku oil spill dapat dikenakan
sanksi dan berdasarkan pasal 22 Lampiran III tentang Persyaratan Dasar Untuk
Prospekting, Eksplorasi Konvensi Hukum Laut 1982 perusahaan harus
bertanggung jawab atau berkewajiban membayar ganti rugi atas setiap kerusakan
yang timbul dari kesalahannya dalam melaksanakan kegiatannya |
en_US |