dc.description.abstract |
Upaya pemerintah untuk mengatasi maraknya kasus lahan perkebunan,
salah satunya dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004
tentang perkebunan yang sebelumnya judicial review dikabulkan oleh Mahkamah
Konstitusi pada tahun 2011 memuat dua pasal untuk mengatasi maraknya kasus
pertanahan antara warga dengan perusahaan, yaitu pasal 21 Undang-Undang
Nomor 18 tentang Perkebunan yang mengatur tentang larangan menggunakan
tanah tanpa izin karena tindakan melanggar hak atas tanah orang lain dan pasal 47
Undang-Undang Nomor 18 tentang perkebunan yang memuat sanksi pidana dan
denda atas Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 tentang perkebunan. Apabila
masyarakat merasa dirugikan dengan diduga adanya penguasaan lahan tanpa hak
oleh sebuah perusahaan, maka masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya baik
secara lisan maupun tulisan, tata caranya diatur dalam Undang Dasar 1945 dan
juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini jenis penelitian normatif yang
didukung dengan studi dokumen dan didukung dengan wawancara. Penelitian ini
mengambil lokasi di Polres Pelabuhan Belawan dengan sumber datanya berasal
dari data primer dan data sekunder, dan analisis data yang digunakan adalah
kualitatif dengan teknik pengumpulan datanya dengan menggunakan studi
kepustakaan. Dalam melakukan penyidikan penyidik telah sesuai dengan Pasal
52, Pasal 183 KUHAP, Berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: SP. Kap/
17/ 1/ 2016/ Reskrim Tanggal 30 Januari 2016. Penahanan terhadap tersangka
atau terdakwa dilakukan oleh Polres Pelabuhan Belawan selama 20 hari dan di
perpanjang oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, selama 40 hari. Penyidik dalam
melakukan penyidikan mengalami hambatan, adanya perlawanan dari KT.
Pospera, adanya upaya meghilangkan barang bukti dari KT.pospera serta
pelimpahan berkas yang jauh yang semestinya pelimpahan berkas di limpahkan ke
Kejaksaan Labuhan Deli. |
en_US |