dc.description.abstract |
Pemerasan merupakan suatu tindak pidana yang lazim terjadi di kehidupan
masyarakat. Akhir-akhir ini sering terjadi tindak pidana pemerasan yang
dilakukan seseorang dengan modus mengaku dan mengatasnamakan dirinya
bagian dari organisasi kemasyarakatan. Terjadinya pemerasan sering didatangkan
dengan adanya beberapa faktor, salah satunya adalah kebutuhan hidup yang
cenderung meningkat, ditambah lagi dengan sulitnya untuk mendapatkan
pekerjaan. Kepolisian dalam hal ini berperan penting dalam melakukan berbagai
tindakan, salah satunya menindak langsung pelaku tindak pidana pemerasan
ini.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak
pidana pemerasan yang dilakukan oleh orang yang mengatasnamakan organisasi
kemasyarakatan, untuk mengetahui peran Kepolisian dalam pencegahan dan
penanggulangannya serta mengetahui kendala Kepolisian dalam pencegahan dan
penanggulangan tindak pidana pemerasan ini.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris, sumber data
yang dipergunakan untuk mendukung penelitian ini adalah data primer yang
diperoleh dari studi lapangan di Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan data
sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan berupa bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwasannya faktor utama
penyebab terjadinya tindak pidana pemerasan ini adalah faktor ekonomi, yaitu
sulitnya seseorang dalam memenuhi kebutuhan materil berupa uang, faktor
kelalaian diri dalam melakukan ibadah, dan faktor keinginan untuk dikatakan
sebagai preman atau orang yang ditakuti. Adapun peran Kepolisian dalam
mencegah dan menggulangi tindak pidana pemerasan ini yang pertama adalah
upaya preventif, yaitu dengan cara berpatroli, melakukan penyuluhan atau
sosialisasi terkait tindak pidana, menempatkan baliho-baliho terkait tindak bahaya
tindak pidana dan upaya represif dengan cara menindak langsung pelaku tindak
pidana pemerasan ini. Adapun yang menjadi kendala kepolisian adalah dimana
luas wilayah dengan kewenangan yang diberikan oleh pimpinan tidak
memungkinkan untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan dan yang
kedua kendala dimana jumlah penduduk di Kota Medan ini tidak sinkron dengan
jumlah personil kepolisian. |
en_US |