Research Repository

Peran Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemerasan Yang Dilakukanoleh Orang Yang Mengatasnamakan Organisasi Kemasyarakatan

Show simple item record

dc.contributor.author Hamdanur, Fadli
dc.date.accessioned 2020-11-17T02:47:52Z
dc.date.available 2020-11-17T02:47:52Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12354
dc.description.abstract Pemerasan merupakan suatu tindak pidana yang lazim terjadi di kehidupan masyarakat. Akhir-akhir ini sering terjadi tindak pidana pemerasan yang dilakukan seseorang dengan modus mengaku dan mengatasnamakan dirinya bagian dari organisasi kemasyarakatan. Terjadinya pemerasan sering didatangkan dengan adanya beberapa faktor, salah satunya adalah kebutuhan hidup yang cenderung meningkat, ditambah lagi dengan sulitnya untuk mendapatkan pekerjaan. Kepolisian dalam hal ini berperan penting dalam melakukan berbagai tindakan, salah satunya menindak langsung pelaku tindak pidana pemerasan ini.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh orang yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan, untuk mengetahui peran Kepolisian dalam pencegahan dan penanggulangannya serta mengetahui kendala Kepolisian dalam pencegahan dan penanggulangan tindak pidana pemerasan ini. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris, sumber data yang dipergunakan untuk mendukung penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan di Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwasannya faktor utama penyebab terjadinya tindak pidana pemerasan ini adalah faktor ekonomi, yaitu sulitnya seseorang dalam memenuhi kebutuhan materil berupa uang, faktor kelalaian diri dalam melakukan ibadah, dan faktor keinginan untuk dikatakan sebagai preman atau orang yang ditakuti. Adapun peran Kepolisian dalam mencegah dan menggulangi tindak pidana pemerasan ini yang pertama adalah upaya preventif, yaitu dengan cara berpatroli, melakukan penyuluhan atau sosialisasi terkait tindak pidana, menempatkan baliho-baliho terkait tindak bahaya tindak pidana dan upaya represif dengan cara menindak langsung pelaku tindak pidana pemerasan ini. Adapun yang menjadi kendala kepolisian adalah dimana luas wilayah dengan kewenangan yang diberikan oleh pimpinan tidak memungkinkan untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan dan yang kedua kendala dimana jumlah penduduk di Kota Medan ini tidak sinkron dengan jumlah personil kepolisian. en_US
dc.subject Organisasi Kemasyarakatan en_US
dc.subject Pemerasan en_US
dc.title Peran Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemerasan Yang Dilakukanoleh Orang Yang Mengatasnamakan Organisasi Kemasyarakatan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account