dc.description.abstract |
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus sesuai dengan
kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah. Mekanisme musyawarah yang
seharusnya menjadi sarana untuk mencari jalan tengah dalam menentukan
besarnya ganti kerugian sering tidak mencapai kata sepakat dan karenanya dengan
alasan kepentingan umum, maka pemerintah melalui panitia pengadaan tanah
dapat menentukan secara sepihak besarnya ganti rugi dan kemudian
menitipkannya ke pengadilan negeri setempat melalui prosedur konsinyasi.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian empiris, yaitu penelitian yang
dilakukan dengan melakukan wawancara. Data yang dipergunakan adalah data
sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah Penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data yang
digunakan adalah data kualitatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
terjadinya konsinyasi terhadap pengadaan tanah untuk proyek pembangunan jalan
arteri akses bandara Kualanamu di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, untuk
mengetahui proses penyelesaian konsinyasi ganti rugi pengadaan tanah untuk
proyek pembangunan jalan arteri akses bandara Kualanamu di Pengadilan Negeri
Lubuk Pakam, untuk mengetahui kendala/hambatan dalam pelaksanaan
konsinyasi ganti rugi untuk pembangunan jalan arteri akses bandara Kualanamu.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa terjadinya konsinyasi
terhadap pengadaan tanah untuk proyek pembangunan jalan arteri akses bandara
Kualanamu di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam disebabkan tidak adanya titik
temu, sehingga proses di pengadilan yang bisa menyelesaikan. Proses
penyelesaian konsinyasi ganti rugi pengadaan tanah untuk proyek pembangunan
jalan arteri akses bandara Kualanamu di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
dilakukan karena masyarakat menolak penawaran pembayaran ganti rugi.
Kendala/hambatan dalam pelaksanaan konsinyasi ganti rugi untuk pembangunan
jalan arteri akses bandara Kualanamu adalah ketidaksepakatan tentang besaran
ganti kerugian karena keterbatasan dana dari Pemerintah sehingga bentuk dan
besaran ganti kerugian penetapannya tidak sesuai dengan harga pasar setempat
(umum), hal ini dinilai tertalu rendah atau tidak wajar |
en_US |