dc.description.abstract |
Pembahasanskripsi ini tentang perbuatan melawan hukum antara maskapai
penerbangan Lion Air dengan penumpang. Putusan pengadilan negeri Jakarta
Pusat No.260/Pdt.G/PN.JKT.PST telah terjadi suatu perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh pihak maskapai yaitu disebut tergugat. Kasus tersebut
berawal dari tidak diberangkatkannya penumpang ketempat tujuan sesuai dengan
jadwal keberangkatan pesawat terbang. Selanjutnya setelah tidak
diberangkatkannya penumpang, menimbulkan kerugian secara materil dan
imateril kepada penumpang pesawat terbang. Sebagai bahan bukti pihak
penggugat mengajukan bukti berupa tiket elektronik. Adapun tujuan penelitian ini
dilakukan untuk mengetahui peraturan yang seharusnya di gunakan
pihakmaskapai lion air dalam kasus ini. Untuk mengetahui akibat hukum dari
perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak maskapai lion air. Untuk
mengetahui analisis putusan no. 260/ Pdt. G/ 2014/ PN. JKT. PST.
Penelitian iniadalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis
normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini data sekunder. Bahan-bahan
penelitian berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh bahwa pada hakikatnya
perbuatan melawan hukum menurut perspektif hukum perdata dapat terjadi
apabila dilakukan oleh seseorang yang karena salahnya telah menimbulkan
kerugian bagi orang lain. Dalam hal ini di putusan pengadilan negeri Jakarta
Pusat No.260/Pdt.G/PN.JKT.PST adalah hakim mengabulkan tuntutan penggugat
namun tidakseluruhnya, yang mana penggugat meninginkan penggantian imateril.
Dalam hal ini akibat kelalaian pihak maskapai penerbangan penggugat mengalami
kerugian secara materil dan imateril. Bentuk tanggung jawab para pihak terhadap
perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam putusan
NO.260/Pdt.G//PN.JKT.PST adalah bentuk tanggung jawab yang didasarkan pada
ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata. |
en_US |