Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/12345
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorUlfiza-
dc.date.accessioned2020-11-17T02:42:19Z-
dc.date.available2020-11-17T02:42:19Z-
dc.date.issued2017-03-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12345-
dc.description.abstractHukum Islam telah menetapkan bahwa perbedaan agama merupakan penghalang untuk dapat saling mewarisi. Hal tersebut ditegaskan dalam Hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yaitu "Orang Islam tidak mewarisi harta orang kafir, demikian juga tidak pula si kafir jadi ahli waris bagi orang Islam". Namun pada kenyataannya dalam putusan No.1453/Pdt.G/2013/PA.Mdn hakim telah memberikan pertimbangan bahwa ahli waris yang berbeda agama tetap mendapat bagian dari harta peninggalan pewaris berdasarkan wasiat wajibah. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui kedudukan ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris dalam perspektif hukum kewarisan Islam, juga untuk mengetahui akibat hukum bagi ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris dalam hal mewarisi, serta untuk mengetahui bagaimana analisis hakim dalam melakukan penetapan ahli waris yang terhalang dalam mewarisi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan melakukan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data kewahyuan yaitu Al-Qur'an dan Hadist, data primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini, data sekunder yang berupa buku-buku dan penelitian-penelitian sebelumnya yang berkaitan dengan permasalahan ini, serta bahan hukum tersier yang berupa kamus dan internet. Data yang diperoleh dari studi pustaka kemudian akan dianalisis secara kualitatif yang akan diuraikan secara deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa perbedaan agama ataupun murtad telah mencabut hak kewarisan seseorang sebab Hukum Islam tidak memiliki daya berlaku bagi orang-orang non Muslim, maka dari itu seorang non Muslim tidaklah memiliki kedudukan sebagai ahli waris dalam hal mewarisi dari pewaris Muslim, dan akibatnya non Muslim tersebut tidak bisa mendapatkan harta warisan dari pewaris Muslim, sedangkan untuk pemberian wasiat wajibah kepada seorang non Muslim yang memiliki hubungan darah dengan pewaris Muslim itu dilakukan Hakim hanya dengan mempertimbangkan rasa keadilan, dan juga kemanusiaan bagi seorang non Muslim tersebut, karena perbedaan agama merupakan penghalang untuk dapat saling mewarisi antara Muslim dengan non Muslim, maka dari itu wasiat wajibah hanya dapat diberikan dari harta peninggalan pewaris bukanlah dari harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris, karena yang berhak atas harta warisan pewaris Muslim hanyalah ahli waris Muslim yang tidak terhalang dalam mewarisi.en_US
dc.subjectAhli waris,en_US
dc.subjectBeda agama, penetapanen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Terhadap Penetapan Ahli Waris Beda Agama (Analisis Putusan Nomor 1453/Pdt.G/2013/PA.Mdn)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ULFIZA.pdf356.75 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.