dc.description.abstract |
Pengangkutan laut memegang peranan yang penting karena selain sebagai alat
fisik yang membawa barang-barang dari produsen ke konsumen, juga sebagai alat
penentu harga dari barang-barang tersebut. Pencharteran kapal/pengangkutan laut oleh
undang-undang diatur dalm buku II W.v.K. Pasal 468 dan Pasal 470 W.v.K,
penyediaan kapal beserta alat perlengkapan oleh pihak pengusaha pengangkutan,
melalui sewa kapal dapat terjadi ditandai dengan adanya perjanjian terlebih dahulu,
namun dalam perjanjian sewa-menyewa tidak selamanya berjalan tanpa hambatan.
Terkadang terjadi permasalahan dimana pihak penyewa dan pihak yang menyewakan
tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian, jika
dihubungkan dengan perbuatan wanprestasi yang terjadi dalam hal ini berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung No. 2014K/pdt/2011, dimana majelis Hakim pada tingkat
Kasasi memutus perkara tersebut dengan para pihak yakni PT. Medcopapua Industri
Lestari sebagai pihak penyewa kapal melawan PT. Pancaran Haluan Samudera sebagai
pengusaha kapal dengan amar putusannya menjatuhkan/menyatakan bahwa PT.
Medcopapua Industri Lestari telah melakukan wanprestasi.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab pihak penyewa
melakukan wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa kapal berdasarkan Putusan
MA No. 2014K/Pdt/2011, bentuk wanprestasi pihak penyewa kapal dalam perjanjian
sewa menyewa kapal berdasarkan Putusan MA No. 2014K/Pdt/2011, serta
pertimbangan hakim memutus perkara wanprestasi pihak penyewa dalam perjanjian
sewa menyewa kapal berdasarkan Putusan MA No. 2014K/Pdt/2011. Penelitian yang
dilakukan adalah penelitian deskriftif dengan menggunakan jenis penelitian yuridis
normatif yang bersumber dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, serta alat pengumpul data
yang digunakan yaitu studi dokumentasi, dan analisis data yaitu secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor penyebab pihak penyewa kapal
melakukan wanprestasi yaitu karena spesifikasi kapal yang sewakan tersebut berbeda
dengan yang diperjanjikan, serta pihak Penyewa Kapal beranggapan bahwa adanya
kerusakan pada kapal yang disewakan tersebut. Bentuk wanprestasi yang telah
dilakukan yaitu pihak penyewa telah lalai untuk melakukan pembayaran sewa kapal
atas harga yang telah disepakati. Dasar Hakim dalam menjatuhkan karena alasan dan
keberatan Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah
menerapkan hukum dan tidak terdapat kekeliruan/kekhilafan Judex Juris dalam
menerapkan hukum pembuktian, karena secara segaja tidak membayar sewa kapal dan
tidak pula mengembalikan atau menyerahkan kembali kapal yang disewa tersebut |
en_US |