Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Yang Melakukan Perbuatan Pemalsuan Surat Dan Melakukan Perkawinan (Analisis Putusan Nomor 28/Pid.B/2012/Pn.Mbo)

Show simple item record

dc.contributor.author Jessica
dc.date.accessioned 2020-11-17T02:39:24Z
dc.date.available 2020-11-17T02:39:24Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12341
dc.description.abstract Tindak pidana pemalsuan surat adalah satu perbuatan yang diancam pidana dalam KUHP. Perbuatan pemalsuan suatu akta merupakan pengkaburan identitas diri seseorang juga harus dipertanggungjawabkan menurut hukum. Putusan Nomor 2/Pid.B/2012/PN.Mbo, majelis hakim menjatuhkan hukuman pada terdakwa dengan putusan hukuman selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan. Putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui latar belakang yang menyebabkan terjadinya pemalsuan akta nikah, Untuk mengetahui penerapan hukum pidana terhadap pemalsuan akta nikah, Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pemalsuan akta nikah. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pemalsuan surat perkawinan dilakukan dengan cara memalsukan status yaitu duda/janda menjadi status perjaka/gadis yang tujuannya adalah untuk dapat melangsungkan perkawinan poligami. Penerapan hukum pidana terhadap pemalsuan surat dalam melakukan perkawinan masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman selama 5 (lima) bulan dan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 10 (sepuluh). Pelaku yang melakukan perbuatan pemalsuan surat mempertanggungjawabkan perbuatan pemalsuan surat dan melakukan perkawinan dengan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. Hukuman tersebut berfungsi sebagai pelajaran bagi terdakwaterdakwa dan masyarakat, sehingga hukuman yang dijatuhkan akan lebih bermanfaat apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya sehingga akan menjadi cambuk bagi terdakwa-terdakwa untuk tidak mengulangi en_US
dc.subject Pertanggungjawaban en_US
dc.subject Pemalsuan en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Yang Melakukan Perbuatan Pemalsuan Surat Dan Melakukan Perkawinan (Analisis Putusan Nomor 28/Pid.B/2012/Pn.Mbo) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account