dc.description.abstract |
Tindak pidana pemalsuan surat adalah satu perbuatan yang diancam
pidana dalam KUHP. Perbuatan pemalsuan suatu akta merupakan pengkaburan
identitas diri seseorang juga harus dipertanggungjawabkan menurut hukum.
Putusan Nomor 2/Pid.B/2012/PN.Mbo, majelis hakim menjatuhkan hukuman
pada terdakwa dengan putusan hukuman selama 5 (lima) bulan dengan masa
percobaan selama 10 (sepuluh) bulan. Putusan tersebut tidak mencerminkan
keadilan bagi masyarakat. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui latar
belakang yang menyebabkan terjadinya pemalsuan akta nikah, Untuk mengetahui
penerapan hukum pidana terhadap pemalsuan akta nikah, Untuk mengetahui
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pemalsuan akta
nikah.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang
menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan
permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder
dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
Penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis data yang digunakan adalah
data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pemalsuan surat perkawinan
dilakukan dengan cara memalsukan status yaitu duda/janda menjadi status
perjaka/gadis yang tujuannya adalah untuk dapat melangsungkan perkawinan
poligami. Penerapan hukum pidana terhadap pemalsuan surat dalam melakukan
perkawinan masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman selama 5 (lima) bulan dan
pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali berdasarkan putusan hakim yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap terpidana terbukti bersalah melakukan tindak
pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 10 (sepuluh). Pelaku
yang melakukan perbuatan pemalsuan surat mempertanggungjawabkan perbuatan
pemalsuan surat dan melakukan perkawinan dengan dijatuhi hukuman oleh
majelis hakim. Hukuman tersebut berfungsi sebagai pelajaran bagi terdakwaterdakwa dan masyarakat, sehingga hukuman yang dijatuhkan akan lebih
bermanfaat apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya
sehingga akan menjadi cambuk bagi terdakwa-terdakwa untuk tidak mengulangi |
en_US |