dc.description.abstract |
KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat
dan di daerah. KPI sebagai regulator lembaga penyiaran dan isi siaran,
menemukan sejumlah pelaggaran pada isi tayangan program acara stasiun televisi.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Komisi Penyiaran Indonesia
terhadap lembaga penyiaran yang menyiarkan konten pornografi, untuk
mengetahui kendala Komisi Penyiaran Indonesia terhadap lembaga penyiaran
yang menyiarkan konten pornografi, untuk mengetahui upaya Komisi Penyiaran
Indonesia dalam menanggulangi penyiaran yang menyiarkan konten pornografi.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang
menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan
permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder
dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
Penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis data yang digunakan adalah
data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa peran Komisi Penyiaran
Indonesia terhadap lembaga penyiaran yang menyiarkan konten pornografi adalah
mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat, KPI bertugas
menjamin terselenggaranya sistem penyiaran yang sehat dan berkualitas. Kendala
Komisi Penyiaran Indonesia terhadap lembaga penyiaran yang menyiarkan konten
pornografi adalah pengaturan tentang KPI yang ada dalam UU Penyiaran belum
memadai bagi KPI dalam melaksanan fungsi, tugas, dan kewenangannya,
kelembagaan KPI yang belum ideal, dimana KPI masih bersifat koordinatif yang
menyebabkan banyak permasalahan dalam pemberian sanksi dan pembiayaan KPI
dan kendala lainnya yaitu KPI belum dapat mengimplementasikan peraturan
perundang-undangan dengan maksimal. Hal ini dikarenakan masih banyak
lembaga penyiaran yang tidak mematuhi sanksi dari KPI. Upaya Komisi
Penyiaran Indonesia dalam menanggulangi penyiaran yang menyiarkan konten
pornografi adalah mengatur secara komprehensif pembentukan lembaga KPI.
Merubah struktur kelembagaan KPI dengan KPID yang semula koordinatif
menjadi hierarkis. Selain itu juga perlu mengatur secara jelas perangkat hukum
yang dapat digunakan KPI dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan
kewenangannya |
en_US |