Research Repository

Kewenangan Komisi Informasi Dalam Menyelesaikan Sengketa Informasi Antara Badan Publik Dengan Perorangan (Studi di Kantor Komisi Informasi Sumatera Utara)

Show simple item record

dc.contributor.author Ervan, Husnul
dc.date.accessioned 2020-11-17T02:33:48Z
dc.date.available 2020-11-17T02:33:48Z
dc.date.issued 2017-09-24
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12334
dc.description.abstract Salah satu tugas dan fungsi Komisi Informasi Pusat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik. Seluruh proses penyelesaian sengketa informasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat melalui ajudikasi non litigasi kecuali melalui mediasi dilaksanakan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Komisi Informasi dalam menyelesaikan sengketa informasi antara badan publik dengan perorangan, hambatan dan solusi komisi informasi dalam menyelesaikan sengketa antara badan publik dengan perorangan dan kekuatan hukum putusan komisi informasi dalam menyelesaikan sengketa informasi antara badan publik dengan perorangan. Penelitian yang dilakukan adalah peelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian, Kewenangan komisi informasi dalam menyelesaikan sengketa informasi antara badan publik dengan perorangan adalah menyelesaikan sengketa tersebut secara ajudikasi dan mediasi. Apabila para pihak menginginkan penyelesaian secara mediasi, maka putusan yang ditetapkan oleh Komisi Informasi adalah kesepakatan yang dicapai oleh para pihak dan putusan komisi yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak dalam mediasi bersifat final. Sementara itu terhadap proses penyelesaian secara ajudikasi, dapat diajukan keberatan oleh para pihak dengan mengajukan ke Pengadilan Negeri dan atau Pengadilan Tata Usaha sampai pada tahap kasasi ke Mahkamah Agung. Hambatan yang dialami oleh komisi informasi terdiri dari hambatan internal dan eksternal. Hambatan internal berkaitan erat dengan SDM dari anggota komisi informasi. Sedangkan hambatan eksternal dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti faktor hukum, pemahaman masyarakat yang kurang dan juga perkembangan budaya hukum masyarakat. Solusi yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan sosialisasi kepada badan publik dan juga kepada masyarakat. Kekuatan Hukum Putusan Komisi Informasi berdasarkan kesepakatan dalam mediasi adalah bersifat final dan mengikat bagi para pihak yang bersengketa. Sedangkan terhadap putusan komisi informasi yang dijatuhkan berdasarkan proses ajudikasi dapat diajukan keberatan oleh para pihak dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dan atau Pengadilan Tata Usaha Negara. en_US
dc.subject Komisi Informasi en_US
dc.subject Sengketa en_US
dc.title Kewenangan Komisi Informasi Dalam Menyelesaikan Sengketa Informasi Antara Badan Publik Dengan Perorangan (Studi di Kantor Komisi Informasi Sumatera Utara) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account