dc.description.abstract |
Merek terkenal dianggap oleh masyarakat merupakan hal yang paling penting
dalam perkembangan perekonomian, karena masyarakat yang menggunakannya
dianggap memperlihatkan status sosial. Pelaku usaha yang tidak sehat memanfaatkan
keadaan dengan menjual barang merek terkenal yang tidak original. Seperti pada kasus
pemalsuan telepon genggam (handphone) dan aksesoris telepon genggam (handphone)
merek Apple, yang baru-baru ini terjadi di Medan, penyidik Subdit/Indag Direktorat
Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut melakukan penggerebekan Toko Aksesoris
Ponsel pada hari Sabtu tanggal 05 November 2016, penggerebekan menetapkan 11
tersangka dan para tersangka dijerat dengan Pasal 90, 91 dan 94 Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Pemilik merek sebagai pemilik merek yang sah
dapat melakukan pengaduan apabila terdapat barang yang beredar tidak original.
Pengaduan terhadap merek tersebut dapat dilakukan di kepolisian untuk mendapatkan
tindakan penyidikan.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses penyidikan perkara penjualan
aksesoris palsu merek Apple oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara, kendala proses
penyidikan perkara penjualan aksesoris palsu merek Apple oleh Kepolisian Daerah
Sumatera Utara, serta upaya menanggulangi kendala proses penyidikan perkara
penjualan aksesoris palsu merek Apple oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris yang bersumber dari data
primer dan sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tertier, serta alat pengumpul data yang digunakan yaitu
studi wawancara dan studi dokumentasi, dan dianalisis menggunakan kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap proses penyidikan perkara penjualan
aksesoris palsu merek apple oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara ini dimulai dengan
adanya laporan/pengaduan yang dilakukan oleh pihak yang dirugikan, setelah itu
terhadap pelaporan tersebut dilakukan pemeriksaan dan akan dilakukan penyitaan guna
menindaklanjuti penyidikan lebih lanjut. Kendala proses penyidikan yaitu terkendala
karena kurangnya partisipasi saksi dalam memberikan keterangan dalam proses
penyidikan tindak pidana merek, masih banyaknya penyidik yang tingkat
pendidikannya masih rendah, terbatasnya jumlah penyidik, minimnya anggaran
penyidikan, serta belum memadainya sarana dan prasarana untuk menunjang kinerja
penyidik. Upaya pihak penyidik dalam mengatasi kendala dalam proses penyidikan
yaitu dengan menyusun Rencana kebutuhan untuk penanganan tindak pidana,
meningkatkan swadaya dari pihak Kepolisian, merekrut penyidik pembantu dalam
penanganan tindak pidana, mengadakan pelatihan-pelatihan guna meningkatkan
Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang teknologi, meningkatkan kesadaran
masyarakat dengan mengadakan penyuluhan dan sosialisasi hukum kepada masyarakat
terkait tindak pidana pemalsuan aksesoris palsu merek apple. |
en_US |