Research Repository

Proses Penyidikan Terhadap Penjualan Aksesoris Palsu Merek Apple Di Medan (Studi Di Kepolisian Daerah Sumatera Utara

Show simple item record

dc.contributor.author Sari, Miranda Aulia Nelvan
dc.date.accessioned 2020-11-17T02:29:59Z
dc.date.available 2020-11-17T02:29:59Z
dc.date.issued 2017-10-22
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12328
dc.description.abstract Merek terkenal dianggap oleh masyarakat merupakan hal yang paling penting dalam perkembangan perekonomian, karena masyarakat yang menggunakannya dianggap memperlihatkan status sosial. Pelaku usaha yang tidak sehat memanfaatkan keadaan dengan menjual barang merek terkenal yang tidak original. Seperti pada kasus pemalsuan telepon genggam (handphone) dan aksesoris telepon genggam (handphone) merek Apple, yang baru-baru ini terjadi di Medan, penyidik Subdit/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut melakukan penggerebekan Toko Aksesoris Ponsel pada hari Sabtu tanggal 05 November 2016, penggerebekan menetapkan 11 tersangka dan para tersangka dijerat dengan Pasal 90, 91 dan 94 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Pemilik merek sebagai pemilik merek yang sah dapat melakukan pengaduan apabila terdapat barang yang beredar tidak original. Pengaduan terhadap merek tersebut dapat dilakukan di kepolisian untuk mendapatkan tindakan penyidikan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses penyidikan perkara penjualan aksesoris palsu merek Apple oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara, kendala proses penyidikan perkara penjualan aksesoris palsu merek Apple oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara, serta upaya menanggulangi kendala proses penyidikan perkara penjualan aksesoris palsu merek Apple oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris yang bersumber dari data primer dan sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier, serta alat pengumpul data yang digunakan yaitu studi wawancara dan studi dokumentasi, dan dianalisis menggunakan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian terhadap proses penyidikan perkara penjualan aksesoris palsu merek apple oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara ini dimulai dengan adanya laporan/pengaduan yang dilakukan oleh pihak yang dirugikan, setelah itu terhadap pelaporan tersebut dilakukan pemeriksaan dan akan dilakukan penyitaan guna menindaklanjuti penyidikan lebih lanjut. Kendala proses penyidikan yaitu terkendala karena kurangnya partisipasi saksi dalam memberikan keterangan dalam proses penyidikan tindak pidana merek, masih banyaknya penyidik yang tingkat pendidikannya masih rendah, terbatasnya jumlah penyidik, minimnya anggaran penyidikan, serta belum memadainya sarana dan prasarana untuk menunjang kinerja penyidik. Upaya pihak penyidik dalam mengatasi kendala dalam proses penyidikan yaitu dengan menyusun Rencana kebutuhan untuk penanganan tindak pidana, meningkatkan swadaya dari pihak Kepolisian, merekrut penyidik pembantu dalam penanganan tindak pidana, mengadakan pelatihan-pelatihan guna meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang teknologi, meningkatkan kesadaran masyarakat dengan mengadakan penyuluhan dan sosialisasi hukum kepada masyarakat terkait tindak pidana pemalsuan aksesoris palsu merek apple. en_US
dc.subject Penyidikan en_US
dc.subject Aksesoris Palsu Merek Apple en_US
dc.title Proses Penyidikan Terhadap Penjualan Aksesoris Palsu Merek Apple Di Medan (Studi Di Kepolisian Daerah Sumatera Utara en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account