Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PERMUFAKATAN JAHAT PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BAGI DIRI SENDIRI

Show simple item record

dc.contributor.author Ramadianto
dc.date.accessioned 2020-11-17T02:29:35Z
dc.date.available 2020-11-17T02:29:35Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12326
dc.description.abstract Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda. Penyalahgunaan narkotika merupakan masalah manusia seluruhnya, penyalahgunaan Narkotika menyebabkan gangguan kesehatan jasmani, emosional, sosial dan mental, bahkan cacat permanen, kematian, kehilangan produktivitas, kemerosotan nilai-nilai sosial budaya dan moral serta spritual, kehancuran keluarga dan masyarakat, serta peningkatan kejahatan. Itu sebabnya penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman bagi masa depan bangsa. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji lebih dalam pengertian permufakatan jahat penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, agar memahami supaya meminimalisir penyalahgunaan, menjauhi semua kegiatan yang bersangkutan dengan narkotika serta ikut memberantas Narkotika mulai dari kalangan keluarga, tetangga, dan ikut mensosialisasikan bahaya Narkotika. Penelitian ini bersifat yuridis normatif bahan hukum yang digunakan adalah berupa buku-buku dari kepustakaan,karya ilmiah, studi dokumen kasus dan bahan dari internet. Semua kegiatan yang berkaitan dengan narkotika identik dengan penyalahgunaannya, maka dari itu dalam perkara ini menjadi tolak ukur kita untuk tidak sekali-kali mencobanya, karena narkotika adalah musuh bangsa yang harus diperangi. diharapkan dalam penegakan hukum lebih profesional dan masyarakat lebih berperan aktif lagi dalam pengawasan serta pemberantasan penyalahgunaan narkotika, dan masyarakat lebih meningkatkan sumber daya manusia (SDM) sehingga narkotika tidak mudah masuk kelingkungan kita misalnya dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas dan pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu merajalela. Dan yang terpenting kesadaran masyarakat dan ikut sertanya dalam menjauhi serta memerangi narkotika agar tidak mudahnya beredar di kalangan masyarakat en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Pelaku Permufakatan Jahat en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PERMUFAKATAN JAHAT PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BAGI DIRI SENDIRI en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account