Research Repository

Analisis Yuridis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat Menurut UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 dan Hukum Islam

Show simple item record

dc.contributor.author Septiansyah, M Rozy
dc.date.accessioned 2020-11-17T02:26:43Z
dc.date.available 2020-11-17T02:26:43Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12323
dc.description.abstract Salah satu dari berbagai aspek kehidupan manusia yang terikat dengan aturan-aturan hukum yang ada dalam al-Qur’an adalah sistem muamalah yang berkaitan dengan kegiatan persaingan usaha. Pada saat ini “persaingan“ antara perusahaan sudah dianggap sebagai persoalan yang umum dan merupakan suatu hubungan yang tidak dapat dielakkan, karena setiap perusahaan akan memberikan yang lebih baik, berkualitas dan terjamin terhadap produknya bagi konsumen.akan tetapi dengan adanya persaingan, maka ada pihak-pihak yang akan dirugikan terutama pihak perusahaan yang kalah bersaing. Dalam islam, ketika melihat aktifitas ekonomi tidak terlepas dari dasar-dasar moral yang telah digariskan dalam Al-Quran dan Hadits. Dimensi moral harus dijadikan pijakan dalam kegiatan perekonomian, karena dalam penegakan moral merupakan bagian penegakan syariah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tinjauan terhadap kegiatan persaingan usaha menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan hukum islam dan mengetahui perbandingan persaingan usaha tidak sehat menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan hukum Islam serta mengetahui sanksi terhadap pelaku usaha yang melakukan persaingan usaha tidak sehat menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan hukum Islam. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data primer dengan mengumpulkan bahanbahan hukum berupa peraturan perundang-undangan dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Melihat pengertian tersebut, tidak jauh berbeda dengan konsep hukum Islam dalam melakukan persaingan usaha yang mengedepankan sifat kejujuran dan berlandaskan etika-etika bisnis syariah di dalamnya, dan sanksi yang diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berupa sanksi administratif, sanksi pidana pokok, dan sanksi pidana tambahan, sedangkan menurut sanksi hukum Islam adalah neraka baginya. en_US
dc.subject Analisis Yuridis en_US
dc.subject Persaingan Usaha en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.title Analisis Yuridis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat Menurut UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 dan Hukum Islam en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account