dc.description.abstract |
Salah satu dari berbagai aspek kehidupan manusia yang terikat dengan
aturan-aturan hukum yang ada dalam al-Qur’an adalah sistem muamalah yang
berkaitan dengan kegiatan persaingan usaha. Pada saat ini “persaingan“ antara
perusahaan sudah dianggap sebagai persoalan yang umum dan merupakan suatu
hubungan yang tidak dapat dielakkan, karena setiap perusahaan akan memberikan
yang lebih baik, berkualitas dan terjamin terhadap produknya bagi konsumen.akan
tetapi dengan adanya persaingan, maka ada pihak-pihak yang akan dirugikan
terutama pihak perusahaan yang kalah bersaing. Dalam islam, ketika melihat
aktifitas ekonomi tidak terlepas dari dasar-dasar moral yang telah digariskan
dalam Al-Quran dan Hadits. Dimensi moral harus dijadikan pijakan dalam
kegiatan perekonomian, karena dalam penegakan moral merupakan bagian
penegakan syariah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tinjauan terhadap
kegiatan persaingan usaha menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan
hukum islam dan mengetahui perbandingan persaingan usaha tidak sehat menurut
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan hukum Islam serta mengetahui sanksi
terhadap pelaku usaha yang melakukan persaingan usaha tidak sehat menurut
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan hukum Islam.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan
yuridis normatif yang diambil dari data primer dengan mengumpulkan bahanbahan hukum berupa peraturan perundang-undangan dan data sekunder dengan
mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Menurut Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku
usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan jasa
yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat
persaingan usaha. Melihat pengertian tersebut, tidak jauh berbeda dengan konsep
hukum Islam dalam melakukan persaingan usaha yang mengedepankan sifat
kejujuran dan berlandaskan etika-etika bisnis syariah di dalamnya, dan sanksi
yang diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berupa sanksi
administratif, sanksi pidana pokok, dan sanksi pidana tambahan, sedangkan
menurut sanksi hukum Islam adalah neraka baginya. |
en_US |