dc.description.abstract |
Penyalahgunaan izin tinggal atau dalam hal ini izin tinggal kunjungan
menjadi tenaga kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia
merupakan suatu tindak pidana imigrasi. Orang asing memang diperbolehkan
untuk menjadi tenaga kerja di Indonesia, namun harus mengikuti ketentuan yang
sudah buat pemerintah. Tidak jarang ketentuan ini sering dilanggar yang oleh
karena haruslah di berikan sanksi tidak hanya deportasi sebagai bentuk sanksi
administratif melainkan sanksi pemidaan juga agar mengakibatkan efek jera bagi
para pelaku.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya
penyalahgunaan izin tinggal kunjungan menjadi tenaga kerja, untuk mengetahui
upaya penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal kunjungan
menjadi tenaga kerja, dan untuk mengetahui peran keimigrasian dalam penegakan
hukum terhadap penyalahgunaan izin tinggal kunujungan menjadi tenaga kerja di
kota Medan. Jenis penelitian yang diterapkan adalah penelitian empiris dengan
pendekatan yuridis empiris, yaitu dilakukan berdasarkan yang terjadi di lapangan
dan panduan buku-buku dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa faktor penyebab terjadinya
penyalahgunaan izin tinggal kunujungan menjadi tenaga kerja adalah karena
kurangnya informasi dan pemahaman masyarakat tentang keimigrasian, adanya
keterlibatan orang Indonesia sendiri, menghindari pajak atau biaya, wilayah kerja,
bebas visa kunjungan, dan kurangnya petugas imigrasi. Upaya yang dilakukan
yakni berupa upaya prefentif dan represif. Peran keimigrasian dalam hal ini yaitu
melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan bekerjasama dengan instansiinstansi terkait. Melihat bahwasanya pemberian sanksi deportasi lebih cenderung
dilakukan dikarenakan proses pemberian sanksi pemidanaan yang cukup panjang,
namun juga sanksi pemidanaan juga perlu diprioritaskan karena lebih memberikan
efek jera bagi para pelakunya. Adanya orang asing yang masih melakukan
pelanggaran keimigrasian bukti bahwa perlunya dioptimalkan fungsi pengawasan.
Kerjasama dengan instansi harusnya lebih dioptimalkan terkhusus Kementerian
Ketenagakerjaan. Dengan demikian maka orang asing akan berpikir berkali-kali
untuk melakukan pelanggaran keimigrasian serta kesempatan untuk melakukan
tindak pidana semakin sedikit. |
en_US |