Research Repository

Pelaksanaan Standar Keselamatan Angkutan Jalan Oleh Dinas Perhubungan Kota Medan (Studi Di Dinas Perhubungan Kota Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Riansyah Wisesa, Marpaung
dc.date.accessioned 2020-11-17T02:19:44Z
dc.date.available 2020-11-17T02:19:44Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12310
dc.description.abstract Lalu lintas dan angkutan jalan merupakan hal yang penting dalam meningkatkan mobilitas sosial masyarakat. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut LLAJ) merupakan hal yang sangat dekat dengan masyarakat. Setiap waktu masyarakat terus bergulat dengan Angkutan Jalan dengan bermacam-macam kepentingan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum Standar Keselamatan Angkutan Jalan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan, untuk mengetahui pelaksanaan Standar Keselamatan Angkutan Jalan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan, dan untuk mengetahui kendala dan upaya dalam pelaksanaan Standar Keselamatan Angkutan Jalan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hokum tersier, dan juga penelitian ini bersifat kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengaturan hukum tentang standar lalu lintas dan angkutan jalan yang mengangkut; keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraaan dan keteraturan, terdiri dari UUD 1945, Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Angkutan Jasa, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan No. 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, Peraturan Menteri Perhubungan No. 26 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaksanaan standar keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Medan, relatif masih sangat rendah. Karena keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan dan kesetaraan didalam lalu lintas dan angkutan jalan belum dapat diwujudkan. Serta hambatan-hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan standar keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan terdiri dari hambatan internal dan hambatan eksternal en_US
dc.subject pelaksanaan en_US
dc.subject standar keselamatan en_US
dc.title Pelaksanaan Standar Keselamatan Angkutan Jalan Oleh Dinas Perhubungan Kota Medan (Studi Di Dinas Perhubungan Kota Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account