dc.description.abstract |
Lalu lintas dan angkutan jalan merupakan hal yang penting dalam
meningkatkan mobilitas sosial masyarakat. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(selanjutnya disebut LLAJ) merupakan hal yang sangat dekat dengan masyarakat.
Setiap waktu masyarakat terus bergulat dengan Angkutan Jalan dengan
bermacam-macam kepentingan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
pengaturan hukum Standar Keselamatan Angkutan Jalan oleh Dinas Perhubungan
Kota Medan, untuk mengetahui pelaksanaan Standar Keselamatan Angkutan Jalan
oleh Dinas Perhubungan Kota Medan, dan untuk mengetahui kendala dan upaya
dalam pelaksanaan Standar Keselamatan Angkutan Jalan oleh Dinas Perhubungan
Kota Medan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hokum tersier, dan
juga penelitian ini bersifat kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengaturan hukum tentang
standar lalu lintas dan angkutan jalan yang mengangkut; keamanan, keselamatan,
kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraaan dan keteraturan, terdiri dari UUD 1945,
Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan
Kendaraan Bermotor di Jalan dan Angkutan Jasa, Peraturan Pemerintah No. 79
Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan
Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Peraturan Menteri
Perhubungan No. 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan
Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, Peraturan Menteri
Perhubungan No. 26 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan. Pelaksanaan standar keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di
Kota Medan, relatif masih sangat rendah. Karena keamanan, keselamatan,
kenyamanan, keterjangkauan dan kesetaraan didalam lalu lintas dan angkutan
jalan belum dapat diwujudkan. Serta hambatan-hambatan yang ditemukan dalam
pelaksanaan standar keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan terdiri dari
hambatan internal dan hambatan eksternal |
en_US |