Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12310
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRiansyah Wisesa, Marpaung-
dc.date.accessioned2020-11-17T02:19:44Z-
dc.date.available2020-11-17T02:19:44Z-
dc.date.issued2017-03-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12310-
dc.description.abstractLalu lintas dan angkutan jalan merupakan hal yang penting dalam meningkatkan mobilitas sosial masyarakat. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut LLAJ) merupakan hal yang sangat dekat dengan masyarakat. Setiap waktu masyarakat terus bergulat dengan Angkutan Jalan dengan bermacam-macam kepentingan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum Standar Keselamatan Angkutan Jalan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan, untuk mengetahui pelaksanaan Standar Keselamatan Angkutan Jalan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan, dan untuk mengetahui kendala dan upaya dalam pelaksanaan Standar Keselamatan Angkutan Jalan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hokum tersier, dan juga penelitian ini bersifat kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengaturan hukum tentang standar lalu lintas dan angkutan jalan yang mengangkut; keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraaan dan keteraturan, terdiri dari UUD 1945, Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Angkutan Jasa, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan No. 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, Peraturan Menteri Perhubungan No. 26 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaksanaan standar keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Medan, relatif masih sangat rendah. Karena keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan dan kesetaraan didalam lalu lintas dan angkutan jalan belum dapat diwujudkan. Serta hambatan-hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan standar keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan terdiri dari hambatan internal dan hambatan eksternalen_US
dc.subjectpelaksanaanen_US
dc.subjectstandar keselamatanen_US
dc.titlePelaksanaan Standar Keselamatan Angkutan Jalan Oleh Dinas Perhubungan Kota Medan (Studi Di Dinas Perhubungan Kota Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf245.63 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.