dc.description.abstract |
Di dalam sewa menyewa, si pemilik objek hanya menyerahkan hak
pemakaian dan pemungutan hasil dari benda tersebut, sedangkan hak milik atas
benda tersebut tetap berada di tangan yang menyewakan sebaliknya pihak
penyewa wajib memberikan uang sewa kepada pemilik benda tersebut. Hubungan
hukum yang ada diantara pihak penyewa dengan pihak yang menyewakan telah
timbul sejak adanya kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis
secara notariil ataupun di bawah tangan yang disebut dengan Perjanjian Sewa
Menyewa. Dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 Tentang
Perbankan ditentukan bahwa “Bank tidak akan memberikan kredit tanpa adanya
jaminan”.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum
mengenai objek sewa yang dijadikan jaminan, untuk mengetahui perlindungan
hukum terhadap penyewa rumah atas objek sewa yang dijadikan jaminan, dan
untuk mengetahui tanggung jawab pemilik rumah terhadap penyewa rumah atas
objek sewa yang dijadikan jaminan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian
hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis
normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan
peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan
khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder
dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Terhadap setiap objek sewa
menyewa yang menjadi jaminan kredit yang diserahkan debitur dan disetujui
Bank seharusnya mengikat objek jaminan kredit secara sempurna, yaitu dengan
mengikuti ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang mengatur tentang
jaminan utang. Yang menyewakan menjamin penyewa tentang benar adanya hakhak yang menyewakan atas rumah tersebut dan tidak tersangkut dengan sesuatu
apapun juga, baik perkara, sitaan ataupun beban-beban lainnya, sehingga penyewa
selama masa persewaan berjalan dapat dengan tertib mempergunakan rumah
tersebut. Serta untuk menyelesaikan hal wanprestasi mengenai rumah sewa yang
dijadikan objek jaminan tersebut karena ini menyangkut Hukum Perdata, tentunya
harus ada tuntutan dari pihak yang merasa dirugikan. Kadang-kadang para pihak
menentukan dalam perjanjian yang mereka perbuat, pengadilan mana yang
mereka pilih untuk mengadili mereka apabila terjadi perselisihan. |
en_US |