dc.description.abstract |
Dunia usaha adalah dunia yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
Setiap individu yang menjalankan usaha, senantiasa selalu mencari jalan untuk
memperoleh sesuatu yang lebih menguntungkan dari sebelumnya sehingga
dibentuk sebuah toko modern. Toko modern digunakan sebagai tempat untuk
mendistribusikan, memasarkan dan untuk menjualkan produk–produk yang
supplier produksi. Di dalam hal ini toko modern dan supplier mengikat dirinya
dalam suatu kontrak kerjasama konsinyasi untuk memperlancar dan memudahkan
mereka dalam mengembangkan usaha mereka. Kontrak kerja sama konsinyasi
diatur dalam peraturan Hukum yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, pada pasal 1699 dan pasal 1707 tentang penitipan barang dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata di dalam Buku ke Tiga bab XI Bagian ke Dua
Tentang penitipan barang yang sejati sehingga dapat diketahui tanggung jawab
pelaku usaha terhadap kerusakan dan berkurangnya nilai manfaat barang
konsinyasi pada toko modern.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, yaitu dengan melakukan
penelitian langsung di Indomaret Karya Medan. Penelitian ini bersifat deskriptif
analitik dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan
dokumentasi. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode
pendekatan normatif empiris yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakukan
ketentuan hukum normatif secara in-action pada setiap peristiwa hukumyang
terjadi di masyarakat. Dalam menganalisa data dari hasil penelitian ini yang
dilakukan adalah mengolah data primer dan data sekunder, selanjutnya di analisa
secara kualitatif dan kemudian dilakukan pembahasan pada akhirnya
menghasilkan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian konsinyasi
di Indomaret Karya Medan didasari aspek yuridis melalui perjanjian tertulis dalam
bentuk kesepakatan bersama. Perjanjian konsinyasi yang dibuat mengikat kedua
belah pihak di mana kerusakan atau berkurangnya nilai manfaat barang konsinyasi
akan dibebankan kepada pihak toko modern jika terjadinya karena kesalahan dari
pihak toko modern kecuali dalam keadaan force majeur maka ditanggung oleh
supplier yaitu CV. Sukaria Medan. Kedua belah pihak membuat kesepakatan jika
ada peselisihan karena kerusakan atau berkurangnya nilai manfaat barang
konsinyasi diselesaikan dengan musywarah mufakat, jika tidak bisa diselesaikan
di Pengadilan Negeri Medan. |
en_US |