Research Repository

Tanggung Jawab Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Terhadap Pihak yang Tidak Mampu Membayar Iuran Dalam Memperoleh Pelayanan Kesehatan

Show simple item record

dc.contributor.author Wulandari, Hardini
dc.date.accessioned 2020-11-17T02:13:02Z
dc.date.available 2020-11-17T02:13:02Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12298
dc.description.abstract Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial oleh pemerintah yang mana Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak yang bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan atau anggota keluarganya Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dan data sekunder dengan mengolah data dengan bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Melalui wawancara dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kota Medan, rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu Bagaimana mekanisme, kendala dan tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Terhadap Pihak yang tidak mampu membayar iuran dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Mekanisme penyelenggaraan jaminan sosial yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan cara pengguna BPJS/pasien tersebut harus membawa surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah setempat, melampirkan berkas-berkas berupa surat keterangan tidak mampu, KTP pasien, dan kartu keluarga yang memuat nama pasien, setelah diklarifikasi dan disetujui pihak rumah sakit, pengguna BPJS mendapatkan haknya untuk diberikan pelayanan kesehatan, kendala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap pihak yang tidak mampu membayar iuran dalam memperoleh pelayanan kesehatan antara lain sarana dan prasarana BPJS yang belum memadai, kurangnya koordinasi antara pihak BPJS dengan rumah sakit, hendaknya tanggung jawab BPJS terhadap pihak yang tidak mampu membayar iuran dalam memperoleh pelayanan kesehatan juga disesuaikan dengan penanganan pasien terhadap penyakit yang dideritanya yaitu dengan memberikan pertolongan pertama. en_US
dc.subject Tanggung Jawab en_US
dc.subject Pembayaran Iuran en_US
dc.subject Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial en_US
dc.title Tanggung Jawab Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Terhadap Pihak yang Tidak Mampu Membayar Iuran Dalam Memperoleh Pelayanan Kesehatan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account