dc.description.abstract |
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) merupakan badan hukum
yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial oleh pemerintah
yang mana Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk
menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang
layak yang bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan
terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan atau
anggota keluarganya
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dan data sekunder
dengan mengolah data dengan bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Melalui wawancara dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kota
Medan, rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu Bagaimana mekanisme, kendala
dan tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Terhadap Pihak yang
tidak mampu membayar iuran dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Mekanisme
penyelenggaraan jaminan sosial yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial dengan cara pengguna BPJS/pasien tersebut harus membawa surat
keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah setempat,
melampirkan berkas-berkas berupa surat keterangan tidak mampu, KTP pasien,
dan kartu keluarga yang memuat nama pasien, setelah diklarifikasi dan disetujui
pihak rumah sakit, pengguna BPJS mendapatkan haknya untuk diberikan
pelayanan kesehatan, kendala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap
pihak yang tidak mampu membayar iuran dalam memperoleh pelayanan
kesehatan antara lain sarana dan prasarana BPJS yang belum memadai, kurangnya
koordinasi antara pihak BPJS dengan rumah sakit, hendaknya tanggung jawab
BPJS terhadap pihak yang tidak mampu membayar iuran dalam memperoleh
pelayanan kesehatan juga disesuaikan dengan penanganan pasien terhadap
penyakit yang dideritanya yaitu dengan memberikan pertolongan pertama. |
en_US |