dc.description.abstract |
Tindak pidana menggunakan trawl merupakan masalah klasik yang sering
dilakukan oleh masyarakat kota sibolga sebagai nelayan. Mengingat Kota Sibolga
ini memiliki potensi perikanan yang sangat menjanjikan, cara yang dilakukan
nelayan sibolga ini merupakan eksploitasi terhadap ikan yang dapat merugikan
pendapatan daerah Kota Sibolga dan juga ekosistem ikan begitu juga terumbu
karang di perairan laut Sibolga.
Tujuan penelitian ini adlah untuk mengetahui pengaturan hukum acara
dalam penyidikan terhadap tindak pidana penangkapan ikan menggunakan trawl,
untuk mengetahui proses penyidikan oleh Sat Polair terhadap tindak pidana
penangkapan ikan menggunakan trawl, dan proses pembuktian dalam proses
penyidikan oleh Sat Polair, Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum
yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris
yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris
yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder
dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini bersifat kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum acara
dalam proses penyidikan tindak Pidana Penangkapan ikan menggunakan trawl
penggunaan undang-undang ialah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang
Hukum acara Pidana karena tidak adanya undang-undang yang lain secara khusu
mengatur penyidikannya,. Tindak pidana penangkapan ikan tersebut adanya
laporan dari masyarakat kemudian Polair menindak lanjuti, begitu juga proses
pembuktian oleh polair dan kendala-kendalanya ialah merupakan kendala internal
dari Polair tersebut. |
en_US |