Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Yang Memalsukan Surat Izin Perjalanan Dinas Yang Dapat Menimbulkan Kerugian Negara (Analisis Putusan Nomor :306/Pid.B/2015/Pn.Smg)

Show simple item record

dc.contributor.author Zulfachri, Azmi
dc.date.accessioned 2020-11-17T02:08:23Z
dc.date.available 2020-11-17T02:08:23Z
dc.date.issued 2017-03-13
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12288
dc.description.abstract Negara Indonesia adalah suatu Negara berbadan hukum yang didalamnya terdapat suatu aturan yang diatur dalam UUD 1945, yang sifatnya mengikat dan final. Suatu Negara juga harus memiliki hukum yang berlaku, yang dimana pengertian hukum itu sendiri adalah suatu sistem-sistem yang mengatur tentang prilaku manusia. Hukum itu juga bersifat mengikat yang di dalamnya terdapat sanksi pidana yang berlaku, termasuk tentang masalah surat izin perjalanan dinas. Pemalsuan merupakan salah satu bentuk perbuatan yang dianggap sebagai kejahatan yang bertentangan dengan kepentingan umum yang bisa merugikan Negara. Maka dari itu, pelaku yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat dinas harus ditindak dengan hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah Deskriptif analisis yang dimana membahas suatu permasalahan dengan cara meneliti, mengolah data, dan menganalisis suatu putusan berdasarkan alat pengumpul data yang mutlak. Sumber hukum yang dipakai adalah berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan analisis Putusan hukum Nomor: 306/Pid.B/2015/PN yang kemudian akan dibahas secara mendalam dengan cara meneliti rumusan masalah yang ada diantaranya tentang akibat dari pemalsuan yang merugikan Negara, Pertanggungjawaban pidana pemalsuan surat dinas, serta analisis Putusan hukum Nomor: 306/Pid.B/2015/PN. Berdasarkan analisis Putusan hukum Nomor: 306/Pid.B/2015/PN Terdakwa Sandi Ariono telah dinyatakan bersalah secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan berdasarkan pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan yang berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milyar). Maka dari itu, terdakwa juga telah memenuhi unsur-unsur pidana yang diantaranya adalah dilakukan setiap orang, perbuatan tersebut merupakan untuk memperkaya diri sendiri, dan dilakukan dengan melawan hukum yang kemudian merugikan negara dan perekonomian negara. Secara singkat terdakwa Sandi Ariono telah dinyatakan oleh hakim persidangan bersalah dengan hukuman pidana penjara setidaknya 1 tahun 3 bulan. en_US
dc.subject Pemalsuan Surat Izin Perjalanan Dinas en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Yang Memalsukan Surat Izin Perjalanan Dinas Yang Dapat Menimbulkan Kerugian Negara (Analisis Putusan Nomor :306/Pid.B/2015/Pn.Smg) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account