dc.description.abstract |
Negara Indonesia adalah suatu Negara berbadan hukum yang didalamnya
terdapat suatu aturan yang diatur dalam UUD 1945, yang sifatnya mengikat dan
final. Suatu Negara juga harus memiliki hukum yang berlaku, yang dimana
pengertian hukum itu sendiri adalah suatu sistem-sistem yang mengatur tentang
prilaku manusia. Hukum itu juga bersifat mengikat yang di dalamnya terdapat
sanksi pidana yang berlaku, termasuk tentang masalah surat izin perjalanan dinas.
Pemalsuan merupakan salah satu bentuk perbuatan yang dianggap sebagai
kejahatan yang bertentangan dengan kepentingan umum yang bisa merugikan
Negara. Maka dari itu, pelaku yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat
dinas harus ditindak dengan hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah
Deskriptif analisis yang dimana membahas suatu permasalahan dengan cara
meneliti, mengolah data, dan menganalisis suatu putusan berdasarkan alat
pengumpul data yang mutlak. Sumber hukum yang dipakai adalah berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 dan analisis Putusan hukum Nomor:
306/Pid.B/2015/PN yang kemudian akan dibahas secara mendalam dengan cara
meneliti rumusan masalah yang ada diantaranya tentang akibat dari pemalsuan
yang merugikan Negara, Pertanggungjawaban pidana pemalsuan surat dinas, serta
analisis Putusan hukum Nomor: 306/Pid.B/2015/PN.
Berdasarkan analisis Putusan hukum Nomor: 306/Pid.B/2015/PN
Terdakwa Sandi Ariono telah dinyatakan bersalah secara sah melakukan tindak
pidana pemalsuan berdasarkan pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan yang
berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana penjara dengan
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milyar). Maka dari itu,
terdakwa juga telah memenuhi unsur-unsur pidana yang diantaranya adalah
dilakukan setiap orang, perbuatan tersebut merupakan untuk memperkaya diri
sendiri, dan dilakukan dengan melawan hukum yang kemudian merugikan negara
dan perekonomian negara. Secara singkat terdakwa Sandi Ariono telah dinyatakan
oleh hakim persidangan bersalah dengan hukuman pidana penjara setidaknya 1
tahun 3 bulan. |
en_US |