Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/12276
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHarahap, Mhd. Aulia Putra Rn-
dc.date.accessioned2020-11-17T02:02:30Z-
dc.date.available2020-11-17T02:02:30Z-
dc.date.issued2016-09-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12276-
dc.description.abstractPenelitian ini membahas salah satu kasus pidana tentang Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Penyiaran Televisi Tanpa Seizin Penyelenggara Penyiaran (Analisis Putusan Nomor 363/Pid.Sus./2013/PT.Bdg.). Pada dasarnya suatu kegiatan dalam melakukan penyelenggaraan penyiran televisi harus memiliki izin dan memenuhi sumua peraturan perundang-undangan yang ada demi melancarkan dan menjalankan peraturan yang ada. Tetapi masih banyak masyarakat yang tidak sadar akan aturan dan hukum yang ada. Masih banyak subjek hukum melakukan pelanggaran dan tindak pidana dibagian penyelenggara penyiaran, hal tersebut terjadi dan dilakukan berbagai pihak untuk mendapatkan keuntungan sendiri dan kepuasan semata tanpa mementingkan masyarakat dan negara walaupun sudah ada Undang-undang yang mengaturnya. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum pidana mengenai Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Penyiaran Televisi Tanpa Seizin Penyelenggara Penyiaran (Analisis Putusan Nomor 363/Pid.Sus./2013/PT.Bdg.). Untuk mengetahui pengaturan hukum penyelenggara penyiaran tanpa seizin penyelenggara penyiaran, mengetahui pertanggungjwaban pidana penyelenggara penyiaran televisi tanpa seizin penyelenggara penyiaran dan mengetahui analisis putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 363/Pid.Sus./2013/PT.Bdg. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder, dengan studi dokumentasi dan penelusuran kepustakaan. Bedasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Penyiaran Televisi Tanpa Seizin Penyelenggara Penyiaran (Analisis Putusan Nomor 363/Pid.Sus./2013/PT.Bdg.). Pengaturan hukum mengenai penyelenggara penyiaran televisi untuk mendapatkan izin diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran bahwa lembaga yang memproses perizinan penyelenggara penyiaran adalah Komosi Penyiaran Indonesia (KPI). Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang menyelenggarakan penyiaran televisi diatur dalam Pasal 58 huruf b Undang-undang 32 Tahun 2002. Analisis putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 363/Pid.Sus./2013/PT.Bdg. terlalu ringan sehingga penulis kurang setuju akan hal tersebut dan dalam hal ini tidak ada efek jera yang akan didapatkan terdakwa Sujiono atas perbuatannya.en_US
dc.subjectPertanggungjawabanen_US
dc.subjectPidana, Lembaga Penyiaran.en_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Penyiaran Televisi Tanpa Seizin Penyelenggara Penyiaran (Analisis Putusan Nomor 363/Pid.Sus./2013/PT.Bdg.)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MHD. AULIA PUTRA RN HRP.pdf254.25 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.