dc.description.abstract |
Penegakan keamanan di laut memiliki dua dimensi, yaitu penegakan kedaulatan
dan penegakan hukum. Jika dipandang sebagai suatu sistem, maka keamanan laut
merupakan rangkaian mulai dari persepsi atau pemahaman segenap komponen bangsa,
struktur organisasi serta prosedur dan mekanisme penyelenggaraan keamanan di laut
yang melibatkan berbagai instansi yang memiliki kewenangan dalam penegakan
kedaulatan dan penegakan hukum di laut. Wilayah laut Indonesia yang strategis
menyebabkan Indonesia mempunyai peranan peting dalam lalu lintas laut, tetapi posisi
seperti ini di samping menguntungkan juga membahayakan bagi Negara Indonesia. Hal
ini dapat diliat dengan adanya permasalahan perbatasan yang sering terjadi di wilayah
perairan Indonesia tentang permasalahan perikanan, garis batas, dan lain-lainnya. Dapat
diambil contoh yaitu kasus yang terjadi di Perairan Laut China Selatan yang termasuk
dalam kawasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dimana telah masuk dua kapal
yaitu KM. Chyag Tai Nomor I dan KM. Chyag Tai Nomor II berbendera Taiwan, yang
dalam hal ini telah di duga menangkap ikan secara tidak sah di wilayah tersebut.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ketentuan hukum Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE) dalam perspektif hukum internasional, ketentuan hukum ZEEI dalam
peraturan nasional mengenai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di perairan Indonesia,
serta penegakan hukum pencurian ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di wilayah
perairan Indonesia dalam perspektif hukum internasional.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif yang bersumber
dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tertier, serta alat pengumpul data yang digunakan yaitu
studi dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa ketentuan hukum Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE) diatur dalam Pasal 55 dan 57 UNCLOS sebagai suatu wilayah di luar
dan berdampingan dengan laut teritorial, yang tidak melebihi jarak 200 mil laut dari
garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur (yaitu 200 mil laut yang tidak diukur
dari batas laut terluar dari laut teritorial. Sedangkan ketentuan hukum ZEEI di dalam
peraturan nasional dengan diratifikasinya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985
tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea, dan membuat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Penegakan hukum pencurian ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di wilayah
perairan Indonesia pernah dilakukan dalam kasus Kapal Chyag Tai Nomor I dan II,
dimana pengadilan telah memutus dan menyatakan bahwa para terdakwa terbukti
secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan kejahatan eksploitasi sumber daya
alam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tanpa izin dari Pemerintah Indonesia. |
en_US |