dc.description.abstract |
Jabatan Notaris adalah jabatan publik namun lingkup kerja mereka
berbeda dalam kontruksi hukum privat. Notaris adalah penyedia jasa hukum yang
berkerja untuk kepentingan klien. Hirarki birokratis tidak mendukung pekerjaan
mereka. Dan jabatan yang dimiliki oleh seorang notaris adalah jabatan
kepercayaan dimana seseorang bersedia mempercayakan sesuatu kepadanya.
Sebagai seorang kepercayaan, notaris memiliki hak untuk merahasiakan semua
yang diberitahukan kepadanya selaku notaris, sekalipun ada sebagian yang tidak
dicantuznkan dalam akta.
Penelitian yang dilakukan adalah Penelitian yang bersifat deskriptif
analisis menggunakan pendekatan hukum yuridis empiris yaitu penggabungan
antara pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris. Yang diambil
dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder mengolah data
dari hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Berdasarkan hash penelitian dipahami bahwa hak ingkar seorang notaris,
hak dimana seorang notaris dapat mengingkari posisinya sebagai seorang saksi
yang mana dibolehkan oleh Undang-Undang untuk membeberkan semua rahasia
yang disimpannya, dalam keadaan tertentu. Dalam praktek banyak notaris yang
bilamana dipanggil untuk dimintai keterangan atau dipanggil sebagai saksi dalam
hubungannya dengan sesuatu perjanjian yang dibuat dengan akta di hadapan
notaris bersangkutan, apakah itu disengaja atau karena tidak mengetahui tentang
adanya peraturan perundang-undangan mengenai itu, seringkali seolah-olah
menganggap tidak ada rahasia jabatan notaris, demikian juga tidak ada hak ingkar
dari notaris. Seorang notaris yang tidak dapat membatasi dirinya akan berhadapan
dengan konsekuensi kehilangan kepercayaan publik dan tidak lagi dianggap
sebagai orang kepercayaan. Akibat hukum bagi seorang notaris dalam
menggunakan hak ingkarnya di depan pengadilan yaitu notaris harus dibebaskan
dari kewajiban sebagai saksi atau memberikan kesaksian di muka pengadilan dan
membebaskan notaris dari segala tuntutan dari pihak-pihak yang berkepentingan
apabila hak ingkar tersebut di tolak oleh hakim/pengadil atau menurut ketentuan
hukum is diwajibkan memberikan kesaksian di muka pengadilan |
en_US |