dc.description.abstract |
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya terjadi kasus kesalahan
transfer uang nasabah baik yang dilakukan oleh pihak bank maupun pihak
nasabah itu sendiri. Bahwa ada beberapa kasus yang terjadi bahwa teller bank
salah dalam mengisi nomor rekening tujuan transfer dana tersebut sehingga
menyebabkan karugian bagi nasabah. Kemudian ada juga kasus tentang masuknya
sejumlah uang ke rekening nasabah tanpa jelas asal usul dana tersebut. Sehingga
kondisi ini membuat masyarakat menjadi bingung bagaimana sebenarnya hukum
mengatur tentang hal tersebut.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban bank
terhadap uang nasabah yang salah transfer, untuk mengetahui status kepemilikan
uang nasabah yang salah transfer, dan untuk mengetahui perlindungan hukum
terhadap uang nasabah yang salah transfer. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan analisis perundangundangan. Sumber data penelitian ini berasal dari data sekunder, yang terdiri dari
bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Alat pengumpul data dilakukan
dengan studi dokumentasi atau studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan
dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan beberapa
kesimpulan yaitu, Pertanggungjawaban bank terhadap uang nasabah yang salah
transfer menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana
dapat ditemukan pada Pasal 54 sampai 58 yang mewajibkan bank membayar jasa,
bunga atau kompensasi hanya kepada penerima dana tersebut sedangkan kepada si
pengirim tidak ada diatur. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/5/PBI/2016 Pasal
33 menjelaskan adanya ganti rugi atau kompensasi atas kesalahan transfer tersebut
kepada pengirim saja. Sedangkan mengenai besarnya ganti rugi dan mekanisme
tata cara ganti rugi tersebut tidak dijelaskan pada peraturan tersebut. Status
kepemilikan uang nasabah yang salah transfer menurut Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2011 Tentang Transfer Dana tidak ada ditemukan pasal yang menerangkan
tentang bagaimana status kepemilikan uang yang ada dalam rekening nasabah.
Akan tetapi dalam ketentuan pidana dalam undang-undang ini ada menentukan
tentang hak milik dana, yaitu dalam ketentuan Pasal 85. Perlindungan hukum
terhadap uang nasabah yang salah transfer menurut Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2011 Tentang Transfer Dana sudah dilindungi dalam Pasal 54 sampai 58
dan Pasal 85 undang-undang tersebut. Kemudian dilindungi dengan Peraturan
Bank Indonesia Nomor 18/5/PBI/2016, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor
18/7/DPSP Tahun 2016, Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu dengan meminta ganti
rugi atas setiap kerugian yang disebabkan oleh kesalahan transfer tersebut. |
en_US |