dc.description.abstract |
Pengelolaan limbah B3 Tanpa Izin adalah suatu kegiatan usaha
penegelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang tidak memiliki izin
usaha.Perbuatan tersebut melanggar ketentuaan Undang-Undang yang berlaku di
Indonesia.Mengelola Limbah B3 merupakan suatu perbuatan yang beresiko tinggi
bagi kelangsungan hidup manusia, hewan, dan mahluk hidup lainya, maka suatu
badan usaha yang ingin melakukan pengelolaan limbah B3 harus mendapatkan
izin dari Pemerintahan yang bersangkutan.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan, tata cara pelaksanaan
proses hukum, pelanggaran pidana, dan pertanggungjawaban pidana terhadap
pelaku yang melakukan tindak pidana pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normative dengan
maksud menggambarkan atau menelaah permasalahan hukum yang diambil dari
hasil studi dokumentasi dengan mempelajari serta menganalisis bahan pustaka,
dengan mengolah data dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Pengaturan hukum dalam Undang-Undang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup terkait proses penyelesaian perkara pidana terhadap orang yang
melakukan tindak pidana pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(B3) dan memenuhi unsur-unsur pidananya yang telah ditentukan didalam
Undang-Undang tersebut. Maka proses hukum terhadap orang yang melakukan
tindak pidana tersebut harus dijalankan, demi terciptanya tujuan hukum, yaitu
keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Penegakan hukum pidana dilakukan dengan
optimal, guna terjaganya lingkungan hidup manusia. |
en_US |