dc.description.abstract |
Tindak pidana penganiayaan adalah istilah yang digunakan KUHP untuk
tindak pidana terhadap tubuh. berarti penganiayaan adalah perlakuan
yang sewenang-wenang. Pengertian yang dimuat dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia tersebut adalah pengertian dalam arti luas, yakni yang termasuk
menyangkut perasaan atau batiniah. Sedangkan penganiayaan yang dimaksud
dalam hukum pidana adalah menyangkut tubuh manusia.
. Dalam hal tindak pidana
penganiayaan yang dilakukan anak, memang tidak ada pasal secara khusus dan rinci
membahasnya dalam satu ketentuan perundang-undangan. Kendati demikian bukan
berarti seorang anak pelaku penganiayaan dapat terlepas dari ketentuan tindak
pidana. Ditinjau dari segi pelaku tindak pidana penganiayaan menurut kacamata
Kitab Undang - undang Hukum Pidana disamakan baik anak-anak maupun orang
dewasa sebagai pelakunya.
Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif, sumber
data yang digunakan untuk mendukung penelitian ini adalah sumber data sekunder
yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa
Pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana
penganiayaan yang dilakukan anak tidak jauh berbeda dengan tindak pidana yang
dilakukan oleh orang dewasa. Hakim tetap mempertimbangkan aspek yuridis, non
yurudis dan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Pertimbangan hukum
oleh hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana penganiayaan dalam
perkara putusan Nomor 142/Pid.B/2014/PN.Kis sudah sesuai dengan hukum yang
berlaku. Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan dua alat bukti yang sah. Majelis
Hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan menilai bahwa terdakwa terbukti
merupakan tindak pidana, dengan dasar yang memberatkan perbuatan Terdakwa
meresahkan masyarakat khususnya keluarga korban.
Penerapan hukum pidana oleh Hakim terhadap pelaku tindak pidana
penganiayaan yang dilakukan oleh anak berdasarkan putusan perkara Nomor
142/Pid.B/2014/PN.Kis sudah tepat. Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan
alternatif dalam hal ini Pasal 80 ayat (2) UU No.23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak. Unsur-unsur dari pasal tersebut terbukti sah dan meyakinkan
sehingga hakim menjatuhkan hukuman Pidana Penjara kepada terdakwa |
en_US |