Research Repository

Kajian Hukum Putusan Hakim Terhadap Anak Yang Melakukan Penganiayaan Berdasarkan Putusan No. 142/Pid.B/2014/Pn.

Show simple item record

dc.contributor.author Lubis, Fakhri Bahira Ibtihaj
dc.date.accessioned 2020-11-17T01:45:48Z
dc.date.available 2020-11-17T01:45:48Z
dc.date.issued 2017-04-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12250
dc.description.abstract Tindak pidana penganiayaan adalah istilah yang digunakan KUHP untuk tindak pidana terhadap tubuh. berarti penganiayaan adalah perlakuan yang sewenang-wenang. Pengertian yang dimuat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut adalah pengertian dalam arti luas, yakni yang termasuk menyangkut perasaan atau batiniah. Sedangkan penganiayaan yang dimaksud dalam hukum pidana adalah menyangkut tubuh manusia. . Dalam hal tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anak, memang tidak ada pasal secara khusus dan rinci membahasnya dalam satu ketentuan perundang-undangan. Kendati demikian bukan berarti seorang anak pelaku penganiayaan dapat terlepas dari ketentuan tindak pidana. Ditinjau dari segi pelaku tindak pidana penganiayaan menurut kacamata Kitab Undang - undang Hukum Pidana disamakan baik anak-anak maupun orang dewasa sebagai pelakunya. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif, sumber data yang digunakan untuk mendukung penelitian ini adalah sumber data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa Pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anak tidak jauh berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa. Hakim tetap mempertimbangkan aspek yuridis, non yurudis dan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana penganiayaan dalam perkara putusan Nomor 142/Pid.B/2014/PN.Kis sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan dua alat bukti yang sah. Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan menilai bahwa terdakwa terbukti merupakan tindak pidana, dengan dasar yang memberatkan perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat khususnya keluarga korban. Penerapan hukum pidana oleh Hakim terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak berdasarkan putusan perkara Nomor 142/Pid.B/2014/PN.Kis sudah tepat. Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan alternatif dalam hal ini Pasal 80 ayat (2) UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Unsur-unsur dari pasal tersebut terbukti sah dan meyakinkan sehingga hakim menjatuhkan hukuman Pidana Penjara kepada terdakwa en_US
dc.subject Putusan Hakim en_US
dc.title Kajian Hukum Putusan Hakim Terhadap Anak Yang Melakukan Penganiayaan Berdasarkan Putusan No. 142/Pid.B/2014/Pn. en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account