dc.description.abstract |
Hak cipta atas seni lukis yang merupakan bentuk dari ciptaan seseorang
yang harus dilindungi karena seni lukis merupakan kekayaan intelektual yang
mempunyai arti ekonomis bagi pencipta. Karya cipta atas seni lukis ini tidak luput
pula dari perbuatan-perbuatan yang mana objek tersebut dapat dipergunakan oleh
pihak lain, dimana pelanggaran yang terjadi dalam hak cipta atas seni lukis adalah
penggunaan tanpa izin, sebagaimana telah terjadi pada kasus dalam Putusan No.
08/Pdt.Sus-HakCipta/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang mana dalam perkara ini telah
terjadi kasus penggunaan hak cipta atas seni lukis yang dipergunakan oleh
seseorang bernama Jemmy Wantono (sebagai pihak Tergugat) yang
mempergunakannya tanpa seizin yang berhak yaitu Pihak Diesel, S.P.A yang
merupakan suatu perseroan menurut hukum Negara Itali (sebagai pihak
Penggugat). Sehingga dalam perkara ini pihak Penggugat merasa dirugikan dan
menuntut atas digunakannya hak cipta atas seni lukis tersebut oleh pihak Tergugat
tanpa seizin pihak Penggugat, walaupun dalam perkara ini pihak Tergugat telah
mendaftarkan hak seni lukis tersebut di Dirjen HKI, Majelis Hakim tetap lebih
memfokuskan perlindungan hukum kepada pihak Penggugat.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan metode
pendekatan hukum normatif (yuridis normatif) dilakukan dengan cara studi
kepustakaan. Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
data berupa studi dokumen dan penelusuran kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum terhadap
hak cipta seni lukis di atur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta, terkait perlindungan hukum bagi Pencipta Seni Lukis didasarkan pada
semua ciptaan yang diciptakan seseorang harus dilindungi hukum, jangka waktu
berlakunya hak cipta atas seni lukis sepanjang hidup penciptanya ditambah 70
tahun. Dihubungkan dengan Putusan Nomor 08/Pdt.SusHakCipta/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst, terkait hak cipta atas seni lukis yang
dipergunakan pihak lain pada pokoknya di analisis mengenai 3 (tiga)
pertimbangan hakim yaitu terkait, Pertama mengenai gugatan penggugat kabur
(obscuur libel), kedua mengenai penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum
untuk mengajukan gugatan (discualificatoire exceptie), ketika mengenai gugatan
penggugat kurang pihak (plurium litis consortium), yang atas pertimbangan
tersebut Majelis Hakim dalam hal ini membatalkan pendaftaran hak cipta atas seni
lukis milik Tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhannya
sebagai pemilik hak cipta atas seni lukis Motif Abstrak Berbentuk Kepala Orang
dengan Judul : “Diesel-Only-The-Brave” |
en_US |