dc.description.abstract |
Pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah memiliki
perbedaan dengan perjanjian asuransi jiwa konvensional. Berbeda dengan
asuransi konvensional, asuransi syariah harus beroperasional sesuai dengan
prinsip syariat Islam dengan cara menghilangkan sama sekali kemungkinan
terjadinya unsur-unsur gharar, maisir, dan riba. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui pelaksanaan perjanjian asuransi terhadap tertanggung di bawah umur
pada PT. Asuransi Allianz Life Syariah Cabang Medan, untuk mengetahui akibat
hukum terhadap tertanggung pasca meninggalnya pemegang polis, untuk
mengetahui kendala dalam upaya proteksi tertanggung pasca meninggalnya
pemegang polis.
Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif yang merupakan penelitian yuridis
empiris dengan dasar penelitian pustaka (library research) dan alat pengumpul
datanya adalah studi dokumen dan penelitian lapangan (field research) dengan
melakukan wawancara dengan Lily Sri Hestiaty Manager Marketing PT. Asuransi
Allianz Life Cabang Medan.
Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan perjanjian asuransi terhadap
tertanggung di bawah umur pada PT. Asuransi Allianz Life Syariah Cabang
Medap adalah diatur pada syarat-syarat khusus polis unit link konstribusi berkala
Allianz Syariah yaitu cara pembayaran konstribusi dapat dilakukan secara
tahunan, semesteran, kuartalan atau bulanan. Apabila dalam masa asurani peserta
meninggal dunia, maka perusahaan akan membayarkan maslahat asuransi sebesar
yang tercantum dalam data polis ditambah maslahat investasi berupa saldo nilai
investasi yang ada dalam polis sampai dengan tanggal disetujuinya klaim. Akibat
hukum meninggalnya pemegang polis terhadap proteksi tertanggung sebelum
berakhirnya jangka waktu perjanjian, maka untuk peserta yang berusia di bawah 5
(lima) tahun, maslahat asuransi yang dibayarkan mengikuti ketentuan usia
peserta pada saat meninggal dunia <= 1 tahun yang diterimanya 20%, usia 2 tahun
40%, usia 3 tahun 60%, usia 4 tahun 80% dan usia lebih dari 5 tahun diterima
sebesar 100%. Kendala dalam upaya proteksi tertanggung paska meninggalnya
pemegang polis dapat berasal dari tertanggung yaitu pembayaran premi yang
terlambat atau tidak sesuai ketentuan, pelaporan klaim yang melebihi jangka
waktu, sebab kejadian yang tidak terjamin dalam polis. |
en_US |