Research Repository

Tinjauan Yuridis Tentang Pembagian Warisan Dengan Cara Perdamaian Menurut Hukum Islam (Analisis Putusan Nomor 1299/Pdt.G/2009/PA. Mdn.)

Show simple item record

dc.contributor.author Jamil, Afdhal
dc.date.accessioned 2020-11-17T01:40:36Z
dc.date.available 2020-11-17T01:40:36Z
dc.date.issued 2017-08-24
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12242
dc.description.abstract Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pembagian harta perdamaian secara perdamaian. Pembagian harta warisan secara perdamaian pada praktiknya ditemukan persoalan hukum bahwa salah satu pihak yang melakukan pembagian secara perdamaian di kemudian hari melakukan gugatan atau perlawanan karena merasa tidak puas terhadap proses pembagian tersebut. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum pembagian harta warisan dengan cara perdamaian menurut hukum Islam, untuk mengetahui kekuatan hukum pembagian harta warisan dengan cara perdamaian menurut hukum Islam, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam putusan No. 1299/Pdt.G/2009/PA. Mdn. terhadap pembagian harta warisan secara perdamaian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan analisis perundang-undangan. Sumber data penelitian ini berasal dari data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Alat pengumpul data dilakukan dengan studi dokumentasi atau studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan beberapa kesimpulan yaitu, pengaturan hukum pembagian harta warisan dengan cara perdamaian menurut hukum Islam telah diatur dalam Pasal 176, 183, Kompilasi Hukum Islam yang menerangkan bahwa para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masingmasing menyadari bagiannya. Sementara di dalam Al-Quran dan Al-Hadits tidak ada ditemukan pengaturan secara jelas tentang pembagian harta warisan secara perdamaian. Kekuatan hukum pembagian harta warisan dengan cara perdamaian menurut hukum Islam adalah kuat selama perdamaian tersebut dapat dibuktikan dengan adanya surat atau akata yang menerangkan bahwa pembagian harta warisan tersebut telah dilakukan secara perdamaian atau kekeluargaan, sehingga akta tersebut dapat menjadi alat bukti jika terjadi sengketa dikemudian hari atas pembagian harta warisan tersebut. Pertimbangan hakim dalam Putusan No. 1299/Pdt.G/2009/PA.Mdn. terhadap pembagian harta warisan secara perdamaian adalah telah sesuai dengan Perma RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dan nilai atau porsi pembagian terhadap ahli waris telah sesuai dengan hukum waris Islam yang menganut bahwa bagian satu orang lakilaki sama dengan dua bagian orang perempuan. en_US
dc.subject Tinjauan Yuridis en_US
dc.subject Pembagian en_US
dc.title Tinjauan Yuridis Tentang Pembagian Warisan Dengan Cara Perdamaian Menurut Hukum Islam (Analisis Putusan Nomor 1299/Pdt.G/2009/PA. Mdn.) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account