dc.description.abstract |
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pembagian harta perdamaian
secara perdamaian. Pembagian harta warisan secara perdamaian pada praktiknya
ditemukan persoalan hukum bahwa salah satu pihak yang melakukan pembagian
secara perdamaian di kemudian hari melakukan gugatan atau perlawanan karena
merasa tidak puas terhadap proses pembagian tersebut.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum pembagian
harta warisan dengan cara perdamaian menurut hukum Islam, untuk mengetahui
kekuatan hukum pembagian harta warisan dengan cara perdamaian menurut
hukum Islam, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam putusan No.
1299/Pdt.G/2009/PA. Mdn. terhadap pembagian harta warisan secara perdamaian.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif
dengan pendekatan analisis perundang-undangan. Sumber data penelitian ini
berasal dari data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan
tersier. Alat pengumpul data dilakukan dengan studi dokumentasi atau studi
kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan beberapa
kesimpulan yaitu, pengaturan hukum pembagian harta warisan dengan cara
perdamaian menurut hukum Islam telah diatur dalam Pasal 176, 183, Kompilasi
Hukum Islam yang menerangkan bahwa para ahli waris dapat bersepakat
melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masingmasing menyadari bagiannya. Sementara di dalam Al-Quran dan Al-Hadits tidak
ada ditemukan pengaturan secara jelas tentang pembagian harta warisan secara
perdamaian. Kekuatan hukum pembagian harta warisan dengan cara perdamaian
menurut hukum Islam adalah kuat selama perdamaian tersebut dapat dibuktikan
dengan adanya surat atau akata yang menerangkan bahwa pembagian harta
warisan tersebut telah dilakukan secara perdamaian atau kekeluargaan, sehingga
akta tersebut dapat menjadi alat bukti jika terjadi sengketa dikemudian hari atas
pembagian harta warisan tersebut. Pertimbangan hakim dalam Putusan No.
1299/Pdt.G/2009/PA.Mdn. terhadap pembagian harta warisan secara perdamaian
adalah telah sesuai dengan Perma RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur
Mediasi di Pengadilan, dan nilai atau porsi pembagian terhadap ahli waris telah
sesuai dengan hukum waris Islam yang menganut bahwa bagian satu orang lakilaki sama dengan dua bagian orang perempuan. |
en_US |