dc.description.abstract |
proses penyelesaian pelanggaran kode etik merupakan sesuatu pengaduan
terhadap anggota dewan yang melakukan pelanggaran tata tertib atau kode etik,
timbulnya sesuatu yang menjadi sorotan masyarakat terhadap anggota dewan
dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
dari pada kepentingan pribadi, Bahwa kendalan Badan Kehormatan mempunyai
pemeriksaan dokumen hanya dicukupkan pada bukti formil berupa dugaan tertulis
dan identitas pelapor seseorang, Pertimbangan Badan Kehormatan dalam
fungsinya melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran
yang dilakukan oleh Anggota DPRD, dan pada akhirnya memberikan laporan
akhir berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPRD sebagai bahan pertimbangan
untuk menjatuhkan sanksi ringan,sedang, berat dan banyak sekali para anggota
yang melanggar kode etik tersebut.
Penelitian dilakukan adalah Deskriptif yang hanya semata-mata
melukiskan keadaan objek, dengan pendekatan yuridis empiris yang
menggunakan data sekuder berupa bahan primer yang didukung oleh data
sekuder, dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian adalah untuk mengetahui proses pelanggaran kode etik
yang melakukan pelanggaran terhadap anggota dewan, kinerja sebagian anggota
dewan yang buruk atau melakukan pelanggaran kode etik dan untuk mengetahui
kendala dan upaya yang dilakukan Badan kehormatan sebagai alat kelengkapan
dalam penyelesaian pelanggaran kode etik pada DPRD, kemudian untuk lebih
efektif sedangkan kendala badan kehormatan dalam menjalankan tugas dan
fungsinnya memiliki dua hambatan yaitu hambatan internal dan
externalsedangkan upaya badan kehormatan dalam mengatasi kendala tersebut
adalah meningkatkan pengawasan yang berbasis etika baik secara internal maupu
exsternal terhadap anggota DPRD, proaktif terhadap laporan-laporan yang dapat
dibertanggungjawabkan dan tidakmelakuan intervensi proses peradilan karena
tindakan badan kehormatan berada pada wilayah moralitas, proses penetapan kode
etik Pertimbangan Badan Kehormatan dalam fungsinya melakukan penelitian dan
pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPRD,
dan pada akhirnya memberikan laporan akhir berupa rekomendasi kepada
Pimpinan DPRD sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi seperti
ringan, sedang, berat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota
dewan tersebut. |
en_US |