Research Repository

Proses Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Studi Kantor Daerah Perwakilan Rakyat Daerah Sumut)

Show simple item record

dc.contributor.author Siregar, Muhammad Zulfahly
dc.date.accessioned 2020-11-17T01:38:08Z
dc.date.available 2020-11-17T01:38:08Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12238
dc.description.abstract proses penyelesaian pelanggaran kode etik merupakan sesuatu pengaduan terhadap anggota dewan yang melakukan pelanggaran tata tertib atau kode etik, timbulnya sesuatu yang menjadi sorotan masyarakat terhadap anggota dewan dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi, Bahwa kendalan Badan Kehormatan mempunyai pemeriksaan dokumen hanya dicukupkan pada bukti formil berupa dugaan tertulis dan identitas pelapor seseorang, Pertimbangan Badan Kehormatan dalam fungsinya melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPRD, dan pada akhirnya memberikan laporan akhir berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPRD sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi ringan,sedang, berat dan banyak sekali para anggota yang melanggar kode etik tersebut. Penelitian dilakukan adalah Deskriptif yang hanya semata-mata melukiskan keadaan objek, dengan pendekatan yuridis empiris yang menggunakan data sekuder berupa bahan primer yang didukung oleh data sekuder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian adalah untuk mengetahui proses pelanggaran kode etik yang melakukan pelanggaran terhadap anggota dewan, kinerja sebagian anggota dewan yang buruk atau melakukan pelanggaran kode etik dan untuk mengetahui kendala dan upaya yang dilakukan Badan kehormatan sebagai alat kelengkapan dalam penyelesaian pelanggaran kode etik pada DPRD, kemudian untuk lebih efektif sedangkan kendala badan kehormatan dalam menjalankan tugas dan fungsinnya memiliki dua hambatan yaitu hambatan internal dan externalsedangkan upaya badan kehormatan dalam mengatasi kendala tersebut adalah meningkatkan pengawasan yang berbasis etika baik secara internal maupu exsternal terhadap anggota DPRD, proaktif terhadap laporan-laporan yang dapat dibertanggungjawabkan dan tidakmelakuan intervensi proses peradilan karena tindakan badan kehormatan berada pada wilayah moralitas, proses penetapan kode etik Pertimbangan Badan Kehormatan dalam fungsinya melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPRD, dan pada akhirnya memberikan laporan akhir berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPRD sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi seperti ringan, sedang, berat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dewan tersebut. en_US
dc.subject Pelanggaran en_US
dc.subject Kode Etik en_US
dc.title Proses Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Studi Kantor Daerah Perwakilan Rakyat Daerah Sumut) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account