dc.description.abstract |
Kasus penipuan yang terjadi akhir-akhir ini semakin membuat resah saja.
Salah satu bentuk penipuan adalah dengan cara melakukan perbaikan barang
elektronik. Penipuan dengan modus jasa perbaikan barang elektronik dilakukan
pelaku yang menawarkan jasa perbaikan barang elektronik lalu pelaku meminta
biaya perbaikan dan setelah uang diberikan ternyata barang yang diperbaiki masih
tetap rusak bahkan beberapa komponen sudah diganti pelaku dan barang dibawa
pelaku tanpa dikembalikan lagi. Penelitian ini adalah untuk mengetahui
pengaturan penyidikan terhadap tersangka pelaku penipuan jasa perbaikan barang
elekronik, untuk mengetahui penerapan penyidikan terhadap tersangka pelaku
penipuan jasa perbaikan barang elekronik, untuk mengetahui kendala dalam
melakukan penyidikan terhadap tersangka pelaku penipuan jasa perbaikan barang
elekronik.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif
dengan pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan
didukung dengan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan penyidikan
terhadap tersangka pelaku penipuan jasa perbaikan barang elekronik telah sesuai
dengan ketentuan Pidana Pasal 7 Kitab Undang-Undang Hukum Acara
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, penyidik mempunyai kewenangan dalam
proses pelaksanaan penyidikan tersebut. Terjadinya tindak pidana penipuan asa
perbaikan barang elekronik diketahui karena adanya laporan. Penerapan
penyidikan terhadap tersangka pelaku penipuan jasa perbaikan barang elekronik
adalah suatu upaya mendapatkan keterangan-keterangan melalui alat-alat bukti
dan barang bukti, guna memperoleh suatu keyakinan atas benar tidaknya
perbuatan pidana yang disangkakan serta dapat mengetahui ada tidaknya
kesalahan pada diri tersangka. Kendala dalam melakukan penyidikan terhadap
tersangka pelaku penipuan jasa perbaikan barang elekronik adalah kurangnya
partisipasi saksi dalam memberikan keterangan dalam proses penyidikan, sumber
daya manusia penyidik atau penyidik pembantu dan saksi tidak dapat
mengungkap peristiwa pidana serta barang bukti yang ada kurang lengkap. |
en_US |