dc.description.abstract |
Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 bertujuan untuk
mengefektifkan kembali Pasal 364 KUHP, Mahkamah Agung memandang perlu
menerbitkan suatu Peraturan dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung untuk
menyesuaikan nilai mata uang yang menjadi batasan tindak pidana ringan baik
yang diatur dalam Pasal 364 KUHP maupun pasal-pasal lainnya. Tujuan
penelitian untuk mengkaji pembuktian nilai barang yang dijadikan objek perkara
tipiring, dan mengkaji parameter hakim dalam menentukan nilai barang yang
menjadi objek tipiring serta mengkaji kendala dalam menentukan nilai barang
dalam objek perkara tipiring.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang mengarah kepada penelitian
yuridis normatif dan yuridis empiri. Jenis data yang digunakan dalam penelitian
ini adalah bersumber dari primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari hasil
penelitian lapangan, sedangkan dari sekunder diperoleh dari hasil penelitian
kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis
data yang digunakan dalam penelitian, yaitu analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh bahwa
pembuktian nilai barang yang dijadikan objek perkara tipiring dilaksanakan
dengan acara pemeriksaan cepat sebagaimana diatur dalam Pasal 205 KUHAP.
Penentuan nilai barang yang menjadi objek perkara tipiring mengacu pada
ketentuan yang diatur dalam Perma No. 2 Tahun 2012, yaitu nilai barang yang
menjadi objek tipiring tidak lebih atau kurang dari Rp. 2. 500.000 (dua juta lima
ratu ribu rupiah). Parameter hakim dalam menentukan nilai barang yang menjadi
objek tipiring, yaitu berdasarkan nilai kerugian yang diderita oleh korban dan
dilihat pada saat peristiwa pidana yang dikualifikasi sebagai tindak pidana ringan
tersebut terjadi. Kendala dalam menentukan nilai barang dalam objek perkara
tipiring, yaitu sulitnya mencari nilai objek barang sesuai dengan harga pasaran.
Jika barang tersebut barang bekas, maka hakim harus mencari nilai harga barang
tersebut sesuai dengan harga pasaran yang berkembang di masyarakat. |
en_US |