Research Repository

Perlindungan Hukum Bagi Driver Go-jek Terhadap Pembatalan Pemesanan Go-food Secara Sepihak Oleh Konsumen Menurut Hukum Perdata

Show simple item record

dc.contributor.author Sari, Intan Permata
dc.date.accessioned 2020-11-17T01:31:45Z
dc.date.available 2020-11-17T01:31:45Z
dc.date.issued 2017-04-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12227
dc.description.abstract Perlindungan hukum bagi driver go-jek terhadap pembatalan pemesanan go-food secara sepihak oleh konsumen dimana permasalahan tersebuat adalah disebabakan karena tidak adanya mekanisme ganti rugi yang diberikan pihak GoJek selaku penyedia aplikasi kepada pihak driver, mengingat bahwa kerugian yang dialami driver diluar dari kesalahan driver itu sendiri melainkan oleh konsumen yang tidak bertanggung jawab. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum deskripsi dengan jenis yuridis empiris dimana dalam membahas permasalahan penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum (baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis atau baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder) pendekatan empiris (hukum sebagai kenyataan sosial, kultural atau das sein), dimana dalam penelitian ini digunakan data primer yang diperoleh dari lapangan, pendekatan yuridis empiris dalam penelitian ini maksudnya adalah bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan atau menggabungkan bahan-bahan hukum (data sekunder) dengan data primer yang diperoleh. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa perlindungan hukum bagi driver go-jek terhadap pembatalan pemesanan go-food secara sepihak oleh konsumen di dalam perjanjian kemitraan menjelaskan bahwa PT. Karya Anak Bangsa (Go-Jek Indonesia) tidak bertanggujawab atas kerugian yang menimpah driver go-jek dan juga mengacu pada hubungan hukum bahwa PT. Karya Anak Bangsa (Go-Jek Indonesia) dengan driver merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri dan independen, sehingga permasalahan driver menjadi tanggung jawab driver sendiri. Didalam KUHPerdata telah ditentukan menurut Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian yang dibuat dengan sah dan mengikat berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya, tidak dapat dibatalkan tanpa persetujuan kedua belah pihak, dan harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Jika pihak yang satu tidak memenuhi prestasinya, pihak yang lain berhak mengajukan gugatan ke muka pengadilan, dan pengadilan akan memaksakan pemenuhan prestasi tersebut dengan menyita dan melelang harta kekayaannya sejumlah yang wajib dipenuhinya kepada pihak lain. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Perjanjian en_US
dc.title Perlindungan Hukum Bagi Driver Go-jek Terhadap Pembatalan Pemesanan Go-food Secara Sepihak Oleh Konsumen Menurut Hukum Perdata en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account