dc.description.abstract |
Perlindungan hukum bagi driver go-jek terhadap pembatalan pemesanan
go-food secara sepihak oleh konsumen dimana permasalahan tersebuat adalah
disebabakan karena tidak adanya mekanisme ganti rugi yang diberikan pihak GoJek selaku penyedia aplikasi kepada pihak driver, mengingat bahwa kerugian
yang dialami driver diluar dari kesalahan driver itu sendiri melainkan oleh
konsumen yang tidak bertanggung jawab.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum deskripsi dengan jenis
yuridis empiris dimana dalam membahas permasalahan penelitian ini
menggunakan bahan-bahan hukum (baik hukum yang tertulis maupun hukum
yang tidak tertulis atau baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder)
pendekatan empiris (hukum sebagai kenyataan sosial, kultural atau das sein),
dimana dalam penelitian ini digunakan data primer yang diperoleh dari lapangan,
pendekatan yuridis empiris dalam penelitian ini maksudnya adalah bahwa dalam
menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan atau
menggabungkan bahan-bahan hukum (data sekunder) dengan data primer yang
diperoleh.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa perlindungan hukum bagi
driver go-jek terhadap pembatalan pemesanan go-food secara sepihak oleh
konsumen di dalam perjanjian kemitraan menjelaskan bahwa PT. Karya Anak
Bangsa (Go-Jek Indonesia) tidak bertanggujawab atas kerugian yang menimpah
driver go-jek dan juga mengacu pada hubungan hukum bahwa PT. Karya Anak
Bangsa (Go-Jek Indonesia) dengan driver merupakan subjek hukum yang berdiri
sendiri dan independen, sehingga permasalahan driver menjadi tanggung jawab
driver sendiri. Didalam KUHPerdata telah ditentukan menurut Pasal 1338
KUHPerdata, perjanjian yang dibuat dengan sah dan mengikat berlaku sebagai
undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya, tidak dapat dibatalkan tanpa
persetujuan kedua belah pihak, dan harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Jika
pihak yang satu tidak memenuhi prestasinya, pihak yang lain berhak mengajukan
gugatan ke muka pengadilan, dan pengadilan akan memaksakan pemenuhan
prestasi tersebut dengan menyita dan melelang harta kekayaannya sejumlah yang
wajib dipenuhinya kepada pihak lain. |
en_US |