dc.description.abstract |
Proses penyidikan merupakan suatu tindakan pertama yang dilakukan oleh aparat
hukum untuk membuat terang suatu tindak pidana termasuk tindak pidana penyelundupan
pakaian bekas yang telah dilarang dan diancam dengan pidan terhadap siapa yang
melakukan tindak pidana tersebut, proses penyidikan dilakukan oleh Bea dan Cukai
KPPBC tipe Madya Belawan, dalam hal ini merupakan salah satu ujung tombak dari
upaya pemerintah dalam menciptakan supremasi hukum yang setegak-tegaknya dimana
bertujuan tercipta hukum yang adil, jujur dan merata. Penegakan hukum yang berkaitan
dengan tugas dan wewenangnya dalam proses penyidikan tindak pidana penyelundupan
pakaian bekas diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan mampu
mengungkap tindak pidana penyelundupan serta menciptakan masyarakat Indonesia yang
bebas dari adanya penyelundupan sehingga bangsa Indonesia menjadi bebas dari
masukny barang illegal.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan aturan hukum tindak
pidana penyelundupan pakaian bekas, untuk mengetahui proses penyidik tindak pidana
penyelundupan yang dilakukan Bea dan Cukai KPPBC tipe Madya Belawan, untuk
mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi pihak Bea dan Cukai dalam proses
penyidikan tindak pidana penyelundupan pakaian beksa. Penulis skripsi ini bersifat
deskriptif analitis yang mengarah pada penelitian yuridis empiris dengan dasar penelitian
lapangan. Alat pengumpulan datanya adalah studi dokumentasi dan wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa dalam proses penyidikan Tindak
Pidana Penyelundupan Pakaian bekas terdapat penerapan hukum yaitu Pasal 201 UndangUndang Nomor 17 tahun 2006 atas perubahan Undang-Undan Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan. Proses penyidikan terkait tindak pidana penyelundupan dalam
prosesnya dimulai dengan adanya laporan, pengaduan, melakukan penyidik
(penangkapan, penyitaan dan pengeledahan, penahan) dan penyerahan berkas perkara ke
Jaksa Penuntut Umum. Serta hambatan yang dihadapi pihak Bea dan Cukai, beberapa
antaranya Lemahnya Koordinasi Antar Penegak Hukum, Proses Pemusnahan yang
terkendala oleh lamanya proses persidangan sehingga belum adanya putusan dari
pengadilan, Kurangnya Fasilitas dan Sarana Para Penegak Hukum, Kurangnya kesadaran
masyarakat mengenai bahaya Tindak Pidana Penyelundupan Pakaian Bekas. |
en_US |