Research Repository

Proses Penyidikan Tindak Pidana Penyelundupan Pakaian Bekas Oleh Kapal Nelayan (Studi Kasus Bea Dan Cukai Belawan). Willy Fansuri Parinduri

Show simple item record

dc.contributor.author Parinduri, Willy Fansuri
dc.date.accessioned 2020-11-17T01:25:39Z
dc.date.available 2020-11-17T01:25:39Z
dc.date.issued 2017-04-14
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12219
dc.description.abstract Proses penyidikan merupakan suatu tindakan pertama yang dilakukan oleh aparat hukum untuk membuat terang suatu tindak pidana termasuk tindak pidana penyelundupan pakaian bekas yang telah dilarang dan diancam dengan pidan terhadap siapa yang melakukan tindak pidana tersebut, proses penyidikan dilakukan oleh Bea dan Cukai KPPBC tipe Madya Belawan, dalam hal ini merupakan salah satu ujung tombak dari upaya pemerintah dalam menciptakan supremasi hukum yang setegak-tegaknya dimana bertujuan tercipta hukum yang adil, jujur dan merata. Penegakan hukum yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya dalam proses penyidikan tindak pidana penyelundupan pakaian bekas diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan mampu mengungkap tindak pidana penyelundupan serta menciptakan masyarakat Indonesia yang bebas dari adanya penyelundupan sehingga bangsa Indonesia menjadi bebas dari masukny barang illegal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan aturan hukum tindak pidana penyelundupan pakaian bekas, untuk mengetahui proses penyidik tindak pidana penyelundupan yang dilakukan Bea dan Cukai KPPBC tipe Madya Belawan, untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi pihak Bea dan Cukai dalam proses penyidikan tindak pidana penyelundupan pakaian beksa. Penulis skripsi ini bersifat deskriptif analitis yang mengarah pada penelitian yuridis empiris dengan dasar penelitian lapangan. Alat pengumpulan datanya adalah studi dokumentasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa dalam proses penyidikan Tindak Pidana Penyelundupan Pakaian bekas terdapat penerapan hukum yaitu Pasal 201 UndangUndang Nomor 17 tahun 2006 atas perubahan Undang-Undan Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Proses penyidikan terkait tindak pidana penyelundupan dalam prosesnya dimulai dengan adanya laporan, pengaduan, melakukan penyidik (penangkapan, penyitaan dan pengeledahan, penahan) dan penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum. Serta hambatan yang dihadapi pihak Bea dan Cukai, beberapa antaranya Lemahnya Koordinasi Antar Penegak Hukum, Proses Pemusnahan yang terkendala oleh lamanya proses persidangan sehingga belum adanya putusan dari pengadilan, Kurangnya Fasilitas dan Sarana Para Penegak Hukum, Kurangnya kesadaran masyarakat mengenai bahaya Tindak Pidana Penyelundupan Pakaian Bekas. en_US
dc.subject Penyidikan en_US
dc.subject Tindak pidana, penyelundupan pakaian bekas en_US
dc.title Proses Penyidikan Tindak Pidana Penyelundupan Pakaian Bekas Oleh Kapal Nelayan (Studi Kasus Bea Dan Cukai Belawan). Willy Fansuri Parinduri en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account