dc.description.abstract |
Sistim gadai yaitu penyerahan barang bergerak sebagai jaminan kepada pegadaian, yang
senilai dengan atau lebih tinggi dari jumlah pinjaman. Apabila pada waktu yang telah ditentukan
(jatuh tempo) barang jaminan dapat dijual lelang guna menutup pengembalian pinjaman, dan jika
masih ada nilai sisanya akan dikembalikan kepada peminjam. Lelang merupakan penjualan
barang jaminan yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan
yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului
pengumuman lelang. Sebelum dilakukan pelelangan pihak kreditur wajib melakukan
somasi/peringatan terlebih dahulu kepada pihak debitur somasi diatur pada Pasal 1238
KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata. Namun pada kenyataan pihak kreditur tidak
melakukan peringatan terhadap debitur atas pelelangan objek jaminan gadai emas milik debitur.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sah atau tidak proses pelelangan yang tanpa
adanya peringatan, perlindungan hukum objek jaminan milik debitur dan perlindungan hukum
debitur atas pelelangan yang tanpa adanya peringatan. Penelitian yang dilakukan adalah
penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data
sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tertier, yang didukung dengan wawancara oleh pihak Perum Pegadaian.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa perbuatan yang dilakukan pihak kreditur
atas pelelangan pada dasarnya harus memenuhi syarat yang telah ditentukan salah satunya harus
memberikan peringatan terhadap debitur, perlindungan hukum yang diberikan pegadaian selama
ini baik terhadap objek maupun debitur dalam hal pelelangan tanpa adanya peringatan ini masih
jauh dari sempurna. Bilamana kreditur tidak melakukan pemberitahuan tersebut termasuk
perbuatan melawan hukum dan dalam konteks perdata diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata
yang berbunyi tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain,
akibat hukumnya mewajibkan orang tersebut atau kreditur mengganti rugi. Sehingga pada
dasarnya debitur berhak menuntut kerugian ganti rugi dalaam Pasal 1156 KUHPerdata, dan
pihak kreditur/perum pegadaian berhak membayar ganti rugi yang diderita oleh nasabah |
en_US |