Research Repository

Pertanggung Jawaban Negara Atas Pelanggaran Hak Kekebalan Diplomatik Menurut Hukum Internasional (Analisis Kasus Penyadapan KBRI di Myanmar Tahun 2004)

Show simple item record

dc.contributor.author Syahputra, Faisal Azis
dc.date.accessioned 2020-11-17T00:53:09Z
dc.date.available 2020-11-17T00:53:09Z
dc.date.issued 2017-07-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12198
dc.description.abstract Negara sebagai subjek hukum internasional memiliki kemampuan untuk melakukan hubungan dalam berbagai kehidupan masyarakat internasional. Hubungan internasional sangat diperlukan oleh suatu negara dalam rangka berinteraksi dengan negara-negara lain. Dalam hal ini, Negara-negara menjalin dan mengembangkan hubungan dengan negara lain diwujudkan dengan pertukaran misi diplomatik yang didasarkan atas prinsip persamaan hak serta perdamaian antar negara seperti yang telah dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (2) Piagam PBB dan juga dalam pembukaan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Namun, dalam penerapannya masih banyak ditemukan bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat merugikan negara lain. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi: pertama, bagaimanakah pertanggungjawaban negara atas pelanggaran hak kekebalan diplomatik menurut Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Kedua, bagaimanakah akibat hukum pertangungjawaban atas pelanggaran hak kekebalan diplomatik menurut Konvensi Wina 1961 . Ketiga, bagaimanakah penyelesaian kasus penyadapan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Myanmar tahun 2004 menurut Konvensi Wina 1961. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban negara terhadap pelanggaran hak kekebalan perwakilan diplomatik berdasarkan Konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik. Penelitian ini berdasarkan bahan hukum primer, sekunder, tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: pertama. Pelanggaran terhadap perwakilan diplomatik merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan negara penerima wajib melakukan pertanggungjawaban baik berupa ganti rugi atau permintaan maaf. Kedua, kasus penyadapan KBRI di Myanmar merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Wina 1961 sesuai dengan pasal 22 ayat (1) bahwa perwakilan diplomatik asing di suatu negara termasuk gedung perwakilan tidak dapat diganggu gugat. Ketiga, terhadap kasus penyadapan KBRI di Myanmar, maka Myanmar sebagai negara penerima wajib memberikan pertanggungjawaban terhadap penyadapan KBRI dengan cara membayar ganti rugi, atau dengan mengajukan permintaan maaf secara resmi kepada Pemerintah RI melalui KBRI di Myanmar dan berjanji tindakan tersebut tidak akan terulang lagi. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban negara en_US
dc.subject Hak kekebalan (immunity right), gedung perwakilan diplomatik. en_US
dc.title Pertanggung Jawaban Negara Atas Pelanggaran Hak Kekebalan Diplomatik Menurut Hukum Internasional (Analisis Kasus Penyadapan KBRI di Myanmar Tahun 2004) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account