dc.description.abstract |
Perjanjian kerja merupakan perjanjian yang dibuat antara pemberi dan
penerima kerja merupakan titik awal adanya hubungan kerja. Undang-Undang
Ketenagakerjaan, untuk membuat suatu perjanjian kerja secara tertulis. Perjanjian
kerja secara lisan juga dipandang sah oleh hukum. Perjanjian kerja secara tertulis
penting dilakukan sebagai pengikat dan sebagai alat bukti. Praktiknya, tidak
jarang terjadi hubungan kerja dilaksanakan tanpa didasari pada perjanjian kerja
tertulis sehingga akan menimbulkan problem hukum, khususnya mengenai hakhak pekerja. Tujun penelitian untuk mengkaji tentang kedudukan hukum
perjanjian kerja yang dibuat secara lisan, dan mengkaji akibat hukum perjanjian
kerja secara lisan, dan mengkaji perlindungan hukum terhadap hubungan kerja
yang didasari perjanjian kerja secara lisan dalam persfektip hukum
ketenagakerjaan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis normatif yang diperoleh dari data sekunder yang terdiri dari
bahan hukum primer, sekunder dan tertier.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh bahwa
kedudukan perjanjian kerja secara lisan berdasarkan perspektif hukum
ketenagakerjaan memiliki kedudukan yang kuat, yaitu adalah sah sepanjang tidak
bertentangan dengan syarat-syarat sahnya perjanjian kerja sebagaimana diatur
dalam Pasal 52 Undang-Undang Ketenagakerjaan, Akibat Hukum Hubungan
Kerja Yang Didasari Pada Perjanjian Kerja Secara Lisan Menurut Ketentuan
Hukum Ketenagakerjaan yaitu Perjanjian kerja secara lisan, menimbulkan
beberapa akibat hukum, jika hubungan kerja tersebut dalam bentuk perjanjian
kerja waktu tertentu (PKWT) yang dibuat secara lisan, maka statusnya berubah
menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Perlindungan Hukum
Terhadap Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja Yang Didasari Pada Perjanjian
Secara Lisan Menurut Ketentuan Hukum Ketenagakerjaan yaitu Perjanjian kerja
secara lisan belum mampu memberikan perlindungan hukum seutuhnya kepada
para pihak, khususnya pekerja |
en_US |