dc.description.abstract |
Putusan bebas dalam tindak pidana korupsi memungkinkan terjadinya
kontroversi, terutama hakim yang memutus perkara. Tindak pidana korupsi
membutuhkan pembuktian untuk menunjukkan adanya praktik korupsi merupakan
hal tidak mudah. Untuk itu, hakim di dalam memeriksa dan memutus perkara
tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi harus cermat dan teliti melihat
berbagai kemungkinan yang dapat terjadi pada saat korupsi dilakukan. Penelitian
ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum putusan bebas (Vrijspraak)
terhadap perkara tindak pidana korupsi, dan mengkaji mekanisme hakim dalam
menjatuhkan putusan bebas (Vrijspraak) terhadap perkara tindak pidana korupsi
serta menganalisis putusan bebas (Vrijspraak) terhadap terdakwa perkara tindak
pidana korupsi pada Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No. 13/Pid.
Sus/2014/ PN.Bda.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang mengarah kepada penelitian
yuridis normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersumber
dari sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan. Analisis data
yang digunakan dalam penelitian, yaitu analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh penjatuhan
putusan bebas terhadap terdakwa Drs. Yusmadi dalam perkara dugaan tindak
pidana korupsi dalam penyaluran bantuan subsidi guru RA/Madrasah tahun
Anggaran 2007, didasari pada kesimpulan majelis yang menilai bahwa tidak
terjadi kerugian keuangan negara, karena terdakwa telah menjalankan tugasnya
sesuai dengan arahan dari Dirjen Pendidikan Islam Depag Republik Indonesia
pada tanggal 25 Oktober 2007, yang mengatakan bahwa solusi masalah hambatan
waktu dalam melakukan verifikasi data dari pengajuan usulan daftar nama-nama
guru RA/Madrasah Non-PNS oleh Kepala Sekolah kepada Pokja Kabupaten/Kota,
yaitu hanya dapat di atasi dengan cara melakukan kegiatan sosialisasi. Penuntut
umum dalam mengajukan tuntutan terhadap Terdakwa didasari hasil pemeriksaan
dan pembuktian. Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan bebas
tidak cukup memiliki dasar hukum, dan telah terjadi kekeliruan oleh hakim dalam
menerapkan hukum dan menafsirkan hukum dalam membuktikan dakwaan
penuntut umum. |
en_US |