dc.description.abstract |
Proses Penyidikan Tindak Pidana Pelaku Penembakan Dalam Kerusuhan
Sara Di Aceh Singkil merupakan tindakan pertama yang dilakukan oleh
kepolisian dalam menentukan fakta-fakta kejadian untuk di rangkum sebagai alat
bukti, petunjuk, dan menemukan kebenaran melalui saksi-saksi dalam
mengungkap Pelaku penembakan yang dalam kerusahan Sara.
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahaui proses Penyidikan Tindak Pidana
Pelaku Kerusuhan Sara di Aceh Singkil, untuk mengetahui kendala apa saja yang
dihadapi kepolisian dan upaya apa yang dilakukan Kepolisian dalam Kerusuhan
Sara di Aceh Singkil. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis
empiris dengan maksud menggambarkan atau menelaah permasalahan hukum,
yang diambil dari hasil studi wawancara dan studi dokumentasi dengan
mempelajari serta menganalisis bahan pustaka, dengan mengolah data dari bahan
hukum primer bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian Proses penyidikan tindak pidana pelaku
penembakan dalam kerusuhan Sara di Aceh Singkil menggunakan KUHAP dan
mengenyampingkan Undang-undang No 7 tahun 2012 tentang penanganan
Konflik Sosial. Kendala kepolisian dalam proses penyidikan adalah tidak bisa
terlepasnya dari komunikasi dengan pemerintah daerah, pranata adat dan
kelompok masyarakat. Sedangkan upaya kepolisian dalam menangani Kerusuhan
Sara di Aceh Singkil dengan mengedepankan ( Bhayangkara Pembinaan dan
Keamanan Ketertiban Masyarakat) BHABINKAMTIBMAS. |
en_US |