Research Repository

Penyelesaian Secara Hukum Internasional Terhadap Kapal Yang Mengalami Tubrukan Di Wilayah Laut Lepas

Show simple item record

dc.contributor.author Winardi, Nanda
dc.date.accessioned 2020-11-16T08:48:08Z
dc.date.available 2020-11-16T08:48:08Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12181
dc.description.abstract Pada peristiwa kecelakaan tubrukan kapal penumpang Perancis bernama Lotus menabrak sebuah kapal Turki yang bernama Boz Kourt di laut lepas Egee. Kapal Turki tersebut tenggelam dan 8 orang anak buahnya meninggal, keesokan harinya Lotus berlabuh di Konstantinopel dan langsung komandan kapalnya di tangkap, di adili serta di hukum penjara 80 hari beserta denda uang. Perancis memprotes keras terhadap tindakan pemerintah Turki tersebut, kedua pihak setuju mengajukan perkaranya ke Mahkamah Tetap Internasional. Persoalan yang timbul ialah apakah pengadilan Turki mempunyai wewenang untuk mengadili orangorang asing yang di anggap bersalah dalam suatu perkara yang terjadi di luar wilayah Turki di mana orang-orang Turki yang menjadi korban. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap kapal yang mengalami tubrukan di wilayah laut lepas menurut Konvensi Hukum Laut PBB 1982. Untuk mengetahui dampak terhadap kapal yang mengalami tubrukan di wilayah laut lepas. Untuk mengetahui penyelesaian secara hukum internasional terhadap kapal yang mengalami tubrukan di wilayah laut lepas. Penelitian yang di lakukan adalah bersifat dekriptif analisis dan jenisnya adalah penelitian hukum Normatif. Sumber data yang di pergunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan data sekunder yaitu data yang di peroleh dari studi kepustakaan atau studi literatur.Berdasarkan hasil penelitian bahwa penyelesaian secara hukum internasional terhadap kapal yang mengalami tubrukan di wilayah laut lepas adalah penyelesaian yang tepat terhadap Negara yang bersengketa di wilayah laut lepas. Penyelesaian tersebut sebaiknya di lakukan secara damai sehingga menimbulkan keamanan di wilayah laut lepas. Penyelesaian sengketa internasional di wilayah laut lepas biasanya di selesaikan melalui konsiliasi, apabila tidak menemukan jalan keluar dalam penyelesaian tersebut maka Negara yang bersengketa harus menyelesaikannya di Mahkamah Laut Internasional. Pengawasan yang di atur di dalam Konvensi Hukum Laut 1982 pada Pasal 311 menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa di laut lepas harus tunduk kepada Konvensi Hukum Laut 1982,itu berarti bahwa tidak berlakunya hukum dari negara yang bersengketa di wilayah laut lepas. Langkah yang di lakukan dengan mengedepankan beberapa refrensi buku serta pendapat pasa ahli. Tujuan yang hendak di capai tentu saja terwujudnya keamanan di wilayah laut lepas serta tetap menjaga keharmonisan dalam memanfaatkan laut lepas dan menjaga kedaulatan Negara dari masing-masing pihak en_US
dc.subject Tubrukan Kapal en_US
dc.subject Hukum Internasional en_US
dc.title Penyelesaian Secara Hukum Internasional Terhadap Kapal Yang Mengalami Tubrukan Di Wilayah Laut Lepas en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account