dc.description.abstract |
Perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang dihadapi oleh
masyarakat. Terkait hal tersebut, kasus perjudian internet terus meningkat khususnya di
wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara, sebagaimana sudah terjadi enam
kasus perjudian internet untuk periode Juni 2016 hingga Agustus 2016. Masalah judi
ataupun perjudian merupakan masalah yang sudah sangat klasik di masyarakat hukum
Polda Sumatera Utara. Sejalan dengan perkembangan kehidupan masyarakat, ilmu
pengetahuan, teknologi dan globalisasi maka tingkat dan modus tindak pidana
perjudian juga mengalami perubahan baik kualitas maupun kuantitasnya. Untuk itulah
Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan terus mengkawal jika diwilayah hukumnya
terjadi praktik judi dengan menggunakan sarana internet, sehingga dapat meminimalisis
terjadinya tindak pidana perjudian yang menggunakan sarana internet ini di Sumatera
Utara agar tidak berkembang lebih lanjut kepada masyarakat yang belum menjadi
korban ataupun pelaku dari perjudian internet tersebut.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap tindak
pidana perjudian yang menggunakan sarana internet, upaya kepolisian dalam
meminimalisir tindak pidana perjudian yang menggunakan sarana internet, serta
kendala yang dihadapi kepolisian dalam meminimalisir tindak pidana perjudian yang
menggunakan sarana internet
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris yang bersumber dari
data primer dan sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan hukum tertier, serta alat pengumpul data yang digunakan
yaitu studi wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum terhadap
tindak pidana perjudian internet diatur dalam KUHP Pasal 303 yang diancam dengan
pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah,
UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang menguatkan bahwa ketentuan
pada Pasal 303 dan 303 bis tersebut adalah kejahatan serta UU No.11 Tahun 2008
tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 yaitu
diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1 miliar. Upaya kepolisian dalam meminimalisir tindak pidana perjudian
internet yaitu melakukan pengawasan di sejumlah tempat-tempat yang memungkinkan
terjadinya tindak pidana perjudian internet serta melakukan pemberitahuan larangan
perjudian internet dengan bentuk pemasangan spanduk larangan. Kendala yang
dihadapi kepolisian dalam meminimalisir tindak pidana perjudian yaitu sulitnya
membongkar kasus perjudian internet dikarenakan perjudian internet dilakukan di
tempat yang tidak terbatas dan pelaku melakukannya melalui sistem perbankan. |
en_US |