dc.description.abstract |
Berdasarkan Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam tentang “Perkawinan menurut
hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqon
gholiidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah”.
Masalah perkawinan ini sering di jumpai yaitu mengenai tentang suami yang memilki
istri lebih dari satu atau yang disebut dengan poligami. Poligami adalah suatu
perkawinan yang terdiri dari satu suami dan beberapa orang istri. Dalam perkawinan
poligami sering muncul permasalahan salah satunya adanya pembagian harta bersama
untuk para istri ketika suami meninggal dunia. Seorang suami yang akan melakukan
perkawinan poligami terlebih dahulu harus memohon izin dari Pengadilan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan istri kedua
dalam perkawinan, untuk mengetahui bagian istri-istri pada harta persatuan dalam
perkawinan poligami, untuk mengetahui bagian hak waris istri kedua dari perkawinan
poligami.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan data sekunder sedangkan alat
pengumpul data yang di pergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
kepustakaan, dan karya ilmiah, dilakukan dengan menggunakan teknis analisis
kualitatif, yang di maksud dengan teknis analisis kualitatif adalah analisa yang di
dasarkan pada paradigma dinamis antara teori.
Setelah dilakuan analisis maka di peroleh hasil, kedudukan istri kedua dalam
perkawinan adalah Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan
kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama
dalam masyarakat. Bagian istri-istri pada harta persatuan dalam perkawinan poligami
adalah bahwa akibat hukum kewarisan suami menikah lebih dari satu kali secara
legal, jika suami yang berpoligami tersebut meninggal dunia, maka pembagian harta
bersama dalam perkawinannya adalah separuh harta bersama yang diperoleh dengan
istri pertama dan separuh harta bersama yang diperoleh dengan istri kedua dan
masing-masing terpisah dan tidak ada percampuran harta. Bagian hak waris istri
kedua dari perkawinan kedua adalah Setiap istri dari perkawinan poligami itu berhak
atas harta warisan dari suaminya. Hal ini juga tersurat dalam Q.S. An-Nisa ayat 12
yang artinya “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika
kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri
memperoleh seperdelapan dari harta yang ditinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang
kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu”. Dalam ayat tersebut dapat
dipahami bahwa tidak adanya perbedaan antara isteri pertama dan selanjutnya dalam
mewarisi harta peninggalan pewaris |
en_US |