Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/12170
Title: Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Sepihak Perbaikan dan Pengedockan Kapal Tongkang Keruk Cipta Jaya (Studi Putusan Nomor:256/Pdt.G/2016/PN Mdn)
Authors: Harahap, Rahmat
Keywords: Perjanjian;Pembatalan Sepihak
Issue Date: 13-Sep-2017
Abstract: Perjanjian perbaikan dan pengedockan kapal tongkang keruk cipta jaya antara CV. SAA Inti Karya Tehnik dengan PT. Pelindo I dibatalkan secara sepihak oleh CV. SAA Inti Karya Tehnik. Pembatalan secara sepihak tersebut mengakibatkan sengketa ke pengadilan namun CV. SAA Inti Karya Tehnik dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Medan. Permasalahan dalam penelitian bagaimana kekuatan hukum perjanjian perbaikan dan pengedockan Kapal Tongkang Keruk Cipta Jaya, bagaimana akibat hukum pembatalan perjanjian perbaikan dan pengedockan Kapal Tongkang Keruk Cipta Jaya, bagaimana analisis putusan nomor 256/Pdt.G/2016/PN Mdn terkait perjanjian perbaikan dan pengedockan kapal tongkang keruk cipta jaya. Penelitian dilakukan adalah penelitan hukum normatif, dengan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan primer, bahan sekunder, dan bahan tersier. Tujuan metode penelitian untuk mengetahui permasalahan dilihat dari hukum secara normatif menurut undang-undang maupun buku-buku hukum. Hasil penelitian, kekuatan hukum perjanjian perbaikan dan pengedockan Kapal Tongkang Keruk Cipta Jaya merupakan perjanjian tertulis atau kontrak yang dituang dalam akta di bawah tangan, berdasarkan Pasal 1875 KuhPerdata bahwa akta di bawah tangan tersebut mempunyai kekuatan dalam hal apabila para pihak yang menandatangani suatu perjanjian tersebut mengakui dan tidak menyangkal tanda tangannya, tidak menyangkal isi dan apa yang tertulis dalam surat perjanjian tetapi bila kebenarannya disangkal, maka pihak yang mengajukan sebagai bukti yang harus membuktikan kebenarannya (melalui bukti atau saksisaksi), akibat hukum pembatalan akibat berlakuknya suatu syarat batal perjanjian perbaikan dan pengedockan kapal tongkang keruk cipta jaya berdasarkan Pasal 1381 KuhPerdata adalah terjadi hapusnya perikatan dan berdasarkan Pasal 1265 Kuhperdata membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula namun dalam perjanjian tidak terdapat klausul mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 sehingga pembatalan harus dimintakan melalui pengadilan, dan Analisis putusan Nomor 256/Pdt.G/2016/PN Mdn terkait perjanjian perbaikan dan pengedockan kapal Tongkang Keruk Cipta Jaya bahwa tepat menerapkan hukum. Pemotongan plat deck Tongkang Keruk Cipta Jaya tanpa persetujuan CV. SAA Inti Karya Tehnik merupakan perbuatan melawan hukum dan selanjutnya berdasarkan Pasal 1265 KuhPerdata hapusnya perikatan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan sehingga hakim adalah tepat dengan mengembalikan down payment CV. SAA Inti Karya Tehnik dengan dikurangi biaya yang telah dikeluarkan oleh PT. Pelabuhan Indonesia I
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12170
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf272.17 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.