Research Repository

Kajian Hukum Terhadap Perjanjian Tukar-Menukar Tanah Hak Guna Bangunan (Analisis Putusan Nomor: 66/PK/PDT/2012)

Show simple item record

dc.contributor.author Sari, Wina Faradillah
dc.date.accessioned 2020-11-16T08:33:56Z
dc.date.available 2020-11-16T08:33:56Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12164
dc.description.abstract Perjanjian tukar-menukar adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih untuk melaksanakan suatu hal secara bertimbal-balik, sebagai gantinya suatu barang lain. Hal tersebut telah terjadi dalam putusan Nomor: 66/PK/PDT/2012 tentang perjanjian tukarmenukar tanah hak guna bangunan dimana pemohon mengalami kerugian. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui tata cara pengajuan hak guna bangunan menurut Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, untuk mengetahui akibat hukum dari perjanjian tukar-menukar tanah hak guna bangunan, dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum dalam majelis hakim dalam perkara Nomor: 66/PK/PDT/2012 dalam menangani perjanjian tukar-menukar tanah hak guna bangunan. Penelitian yang dilakukan ini adalah penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau dari bahan hukum yang lain. Hasil penelitian ini bahwa tata cara mengajukan hak guna bangunan diatur secara komprehensif dalam Pasal 33-34 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1999 tentang pelimpahan kewenangan pemberian dan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah negara. Akibat hukum perjanjian tukar-menukar tanah hak guna bangunan pada putusan Nomor : 66/Pk/PDT/2012 yaitu membayar kerugian sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Berdasarkan putusan Nomor: 66/Pk/Pdt/2012 bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut yaitu adalah di dalam putusan ini terdapat antara pihak temohon dengan pemohon saling tukar-menukar tanah hak guna bangunan. hakim menganggap alasan-alasan yang diajukan pihak pemohon dalam bukti baru (novum) berdasarkan Bahwa alasan-alasan dalam permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon PK-II telah diketemukan bukti baru dengan tanda PK-1 s/d PK-4 juga tidak dapat dibenarkan, kesemua bukti-bukti tersebut tidak bersifat menentukan sebagaimana maksud pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 en_US
dc.subject Perjanjian Tukar-Menukar en_US
dc.subject Tanah en_US
dc.subject Hak Guna Bangunan en_US
dc.title Kajian Hukum Terhadap Perjanjian Tukar-Menukar Tanah Hak Guna Bangunan (Analisis Putusan Nomor: 66/PK/PDT/2012) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account