dc.description.abstract |
Praktik penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain dengan
melakukan tindakan yang dikenal dengan istilah “pungutan liar”, kepada angkutan
umum. Mengingat praktik pungutan liar yang sangat merugikan masyarakat pada,
maka diterbitkan Perpres No. 87 Tahun 2016. Dalam Perpres ini, Satuan Tugas
Sapu Bersih Pungutan Liar yang disingkat dengan “Satgas Saber Pungli”,
tugasnya adalah untuk melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif
dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan
sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah
daerah. Optimalisasi pemanfaatan personil dalam pemberantasan pungutan liar ini
dapat dilakukan melalui pengawasan, dan hal ini menarik untuk diteliti, yang
selanjutnya disusun dalam bentuk skripsi.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran dinas perhubungan
dalam pengawasan praktik pungutan liar, prosedur pengawasan praktik pungutan
liar terhadap angkutan umum di jalan raya, dan hambatan pengawasan praktik
pungutan liar terhadap angkutan umum di jalan raya. Sifat dari penelitian ini
adalah deskriptif, dan jenisnya adalah yuridis normatif. Sumber data penelitian
terdiri dari data primer dan data sekunder, sehingga metode pengumpulan datanya
dilakukan dengan teknik wawancara dan studi dokumen. Data yang terkumpul
dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan Peran Dinas Perhubungan Kota Medan
dalam mengawasi praktik pungutan liar dilaksanakan dengan membentuk Tim
Pengawas Pelayanan Publik. Prosedur pengawasan praktik pungutan liar terhadap
angkutan umum di jalan raya dilakukan dengan cara: (1) monitoring; (2) evaluasi:
(3) pelaksanaan tugas sesuai fungsi jabatan masing masing, dan (4) koordinasi
dengan instansi terkait, serta masyarakat. Cara lain adalah dengan melakukan
inspeksi mendadak (sidak), pengawasan secara langsung melalui CCTV live
streaming Hambatan pengawasan praktik pungutan liar terhadap angkutan umum
di jalan raya terjadi karena: (1) penegakan hukum di dalam negeri yang masih
lemah; (2) lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan; (3) terbatasnya
kuantitas dan kualitas sumber daya manusia; (4) adanya keterbatasan sarana dan
prasarana pengawasan; dan (5) rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat. |
en_US |