Research Repository

Pengawasan Internal Terhadap Oknum Pegawai Dinas Perhubungan Dalam Praktik Pungutan Liar Kepada Angkutan Umum Di Jalan Raya (Studi Di Dinas Perhubungan Kota Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Rizkie, Ayu
dc.date.accessioned 2020-11-16T08:33:31Z
dc.date.available 2020-11-16T08:33:31Z
dc.date.issued 2017-09-19
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12163
dc.description.abstract Praktik penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain dengan melakukan tindakan yang dikenal dengan istilah “pungutan liar”, kepada angkutan umum. Mengingat praktik pungutan liar yang sangat merugikan masyarakat pada, maka diterbitkan Perpres No. 87 Tahun 2016. Dalam Perpres ini, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang disingkat dengan “Satgas Saber Pungli”, tugasnya adalah untuk melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Optimalisasi pemanfaatan personil dalam pemberantasan pungutan liar ini dapat dilakukan melalui pengawasan, dan hal ini menarik untuk diteliti, yang selanjutnya disusun dalam bentuk skripsi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran dinas perhubungan dalam pengawasan praktik pungutan liar, prosedur pengawasan praktik pungutan liar terhadap angkutan umum di jalan raya, dan hambatan pengawasan praktik pungutan liar terhadap angkutan umum di jalan raya. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif, dan jenisnya adalah yuridis normatif. Sumber data penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder, sehingga metode pengumpulan datanya dilakukan dengan teknik wawancara dan studi dokumen. Data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Peran Dinas Perhubungan Kota Medan dalam mengawasi praktik pungutan liar dilaksanakan dengan membentuk Tim Pengawas Pelayanan Publik. Prosedur pengawasan praktik pungutan liar terhadap angkutan umum di jalan raya dilakukan dengan cara: (1) monitoring; (2) evaluasi: (3) pelaksanaan tugas sesuai fungsi jabatan masing masing, dan (4) koordinasi dengan instansi terkait, serta masyarakat. Cara lain adalah dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak), pengawasan secara langsung melalui CCTV live streaming Hambatan pengawasan praktik pungutan liar terhadap angkutan umum di jalan raya terjadi karena: (1) penegakan hukum di dalam negeri yang masih lemah; (2) lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan; (3) terbatasnya kuantitas dan kualitas sumber daya manusia; (4) adanya keterbatasan sarana dan prasarana pengawasan; dan (5) rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat. en_US
dc.subject Angkutan Umum en_US
dc.subject Pengawasan Internal, Pungutan Liar en_US
dc.title Pengawasan Internal Terhadap Oknum Pegawai Dinas Perhubungan Dalam Praktik Pungutan Liar Kepada Angkutan Umum Di Jalan Raya (Studi Di Dinas Perhubungan Kota Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account